Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akil Mochtar Mengundurkan Diri dari MK

Kompas.com - 06/10/2013, 07:04 WIB
Harry Susilo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal suap pemilihan kepala daerah Gunung Mas dan Lebak, Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar akhirnya resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Hakim konstitusi menerima surat pengunduran diri Akil, Sabtu (5/10/2013) malam.

Kami baru saja menerima surat pengunduran diri Akil Mochtar sebagai hakim konstitusi. Untuk tindak lanjutnya kami menyerahkan sepenuhnya pada majelis kehormatan, kata Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva, saat jumpa pers di kantor MK, Jakarta, Minggu (6/10/2013) dini hari.

Akil Mochtar ditangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di rumah dinasnya, Rabu (2/10) malam, terkait upaya suap dalam pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Kemudian, Akil juga diduga memperoleh suap dalam pilkada Lebak, Banten. Saat ini, Akil tengah mendekam di rumah tahanan KPK.

Saat memberikan keterangan pers, Hamdan didampingi tujuh hakim konstitusi lain, yakni Ahmad Fad lil Sumadi, Anwar Usman, Arief Hidayat, Harjono, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, dan Patrialis Akbar.

Harjono, hakim konstitusi yang juga menjabat Ketua Majelis K ehormatan MK, mengatakan, surat pengunduran diri Akil Mochtar akan dibahas bersama oleh seluruh anggota majelis kehormatan pada Senin (7/10/2013). Saya tidak bisa memutuskan sendiri. Akan dibicarakan pada Senin nanti, ujar Harjono.

Selain Harjono, majelis kehormatan beranggotakan Wakil Ketua Komisi Yudisial Abbas Said, mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan, mantan Ketua MK Mahfud MD, dan Guru Besar Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana. 

Keterangan pers yang disampaikan delapan hakim konstitusi di kantor MK seusai rapat permusyawaratan hakim membahas pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dalam pidatonya, Presiden menyampaikan keputusan pemberhentian sementara Akil Mo chtar dan lima langkah penyelamatan MK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com