Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/10/2013, 04:03 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com —Meski pemimpin tertingginya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jajaran pimpinan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa sampai saat ini Akil Mochtar masih menjadi ketua lembaga tersebut. Hal itu karena proses penyelidikan yang dilakukan oleh KPK terhadap Akil masih berlangsung.

"Kan baru penangkapan, belum penahanan. Proses hukum masih berjalan," kata Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva di Gedung MK, Kamis (3/10/2013) dini hari. Namun Zoelva menegaskan, mereka menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk memproses Akil sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, janji Zoelva pimpinan MK tidak akan mengganggu tugas KPK, termasuk akan mengizinkan penyidik KPK untuk kembali datang ke gedung MK jika memang ingin mencari bukti dalam upaya pengembangan penyidikan. "Walaupun ini Gedung MK, proses hukum tetap berjalan. Polisi atau KPK setiap saat bisa masuk jika ada kecurigaan terhadap hakim di sini," lanjutnya.

Sementara terkait pembentukan majelis kehormatan, kata Zoelva, majelis ini akan melakukan penyelidikan atas dugaan skandal suap ini dalam konteks kode etik. Nantinya, majelis kehormatan juga akan mencari bukti sebanyak-banyaknya tentang apa yang terjadi dalam kasus ini.

"Hasil putusan majelis kehormatan ada beberapa alternatif. Bisa bebas, peringatan, peringatan keras, atau pemberhentian. Ini di luar proses hukum yang berjalan," jelas Zoelva. Sebelumnya dia mengatakan majelis kehormatan akan beranggotakan empat orang, yaitu salah satu hakim MK, pimpinan Komisi Yudisial, mantan pimpinan salah satu lembaga negara, dan salah seorang guru besar senior bidang hukum.

Sebelumnya, pihak penyidik KPK sempat mendatangi ruang kerja Akil, Rabu (2/10/2013) malam. Setelah beberapa menit melakukan pemeriksaan, penyidik lalu menyegel ruang kerja Akil di lantai 15 gedung yang berada di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat tersebut.

KPK menangkap Akil di kediamannya di Kompleks Widya Chandra, Rabu sekitar pukul 21.00 WIB. Di rumah tersebut, KPK juga mengamankan anggota DPR berinisial CHN serta pengusaha berinisial CN. 

Tak lama setelahnya, KPK menangkap calon kepala daerah berinisial HB dan seseorang lain berinisial DH di sebuah hotel di Jakarta Pusat. Adapun HB diduga sebagai Hambit Bintih (HB) yang merupakan calon bupati Gunung Mas 2013-2018. 

Diduga, keempat orang ini terlibat transaksi serah terima uang berkaitan dengan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada). Sebagai barang bukti, penyidik KPK menyita sejumlah dollar Singapura yang nilainya sekitar Rp 2 miliar hingga Rp 3 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jajak Pendapat Litbang Kompas: 72,6 Persen Responden Minta Pelibatan Masyarakat dalam Revisi UU MK

Jajak Pendapat Litbang Kompas: 72,6 Persen Responden Minta Pelibatan Masyarakat dalam Revisi UU MK

Nasional
Bareskrim Sebut Caleg PKS di Aceh Tamiang Berperan Jadi Pengendali Narkoba

Bareskrim Sebut Caleg PKS di Aceh Tamiang Berperan Jadi Pengendali Narkoba

Nasional
Wakil Ketua Banggar Sarankan DPR Bentuk Lembaga Independen untuk Hasilkan Kebijakan Anggaran secara Akurat 

Wakil Ketua Banggar Sarankan DPR Bentuk Lembaga Independen untuk Hasilkan Kebijakan Anggaran secara Akurat 

Nasional
PKS Akan Pecat Calegnya yang Ditangkap karena Kasus Narkoba di Aceh Tamiang

PKS Akan Pecat Calegnya yang Ditangkap karena Kasus Narkoba di Aceh Tamiang

Nasional
Jaksa Agung-Kapolri Hadir di Istana di Tengah Isu Jampidsus Dibuntuti Densus 88

Jaksa Agung-Kapolri Hadir di Istana di Tengah Isu Jampidsus Dibuntuti Densus 88

Nasional
Bareskrim Tangkap Caleg PKS di Aceh Tamiang Terkait Kasus Narkoba

Bareskrim Tangkap Caleg PKS di Aceh Tamiang Terkait Kasus Narkoba

Nasional
KPK Panggil Lagi Fuad Hasan Masyhur Jadi Saksi TPPU SYL

KPK Panggil Lagi Fuad Hasan Masyhur Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
2 KRI yang Ikut Amankan WWF di Bali Punya Kemampuan Sistem Reverse Osmosis, Apa Itu?

2 KRI yang Ikut Amankan WWF di Bali Punya Kemampuan Sistem Reverse Osmosis, Apa Itu?

Nasional
Menanti Penjelasan Polri-Kejagung soal Dugaan Densus 88 Buntuti Jampidsus

Menanti Penjelasan Polri-Kejagung soal Dugaan Densus 88 Buntuti Jampidsus

Nasional
Tanda Tanya Pembuntutan Jampidsus oleh Densus 88 dan Perlunya Kejagung-Polri Terbuka

Tanda Tanya Pembuntutan Jampidsus oleh Densus 88 dan Perlunya Kejagung-Polri Terbuka

Nasional
Sidang Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar Lawan KPK Digelar Hari Ini

Sidang Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar Lawan KPK Digelar Hari Ini

Nasional
KPK Hadirkan Istri, Anak, dan Cucu SYL Jadi Saksi dalam Sidang Hari Ini

KPK Hadirkan Istri, Anak, dan Cucu SYL Jadi Saksi dalam Sidang Hari Ini

Nasional
[POPULER NASIONAL] Tangis Puan di Rakernas PDI-P | Penjelasan TNI soal Kejagung Dijaga Personel Puspom

[POPULER NASIONAL] Tangis Puan di Rakernas PDI-P | Penjelasan TNI soal Kejagung Dijaga Personel Puspom

Nasional
Rakernas V PDI-P: Air Mata Puan, Tarik-ulur Mega, dan Absennya Prananda

Rakernas V PDI-P: Air Mata Puan, Tarik-ulur Mega, dan Absennya Prananda

Nasional
Megawati: Mungkin Tampangku Cantik, Pintar, Ratunya PDI-P, tapi Aku Ya 'Ratu Preman' Lho...

Megawati: Mungkin Tampangku Cantik, Pintar, Ratunya PDI-P, tapi Aku Ya "Ratu Preman" Lho...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com