Seusai diperiksa, Muliaman yang pernah menjabat deputi gubernur Bank Indonesia itu mengaku dikonfirmasi penyidik KPK mengenai beberapa pertemuan. Salah satunya terkait rapat Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) sekitar November 2008.
“Salah satunya yang berkaitan dengan KSSK,” kata Muliaman di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Menurut Muliaman, rapat KSSK tersebut memutuskan bahwa Century merupakan bank gagal yang berdampak sistemik sehingga harus diselamatkan dengan penggelontoran dana Rp 6,7 triliun. “Kita menengarai itu sistemik,” ujar Muliaman tanpa menjelaskan lebih jauh alasan KSSK, termasuk dirinya, yang menilai kegagalan Century berdampak sistemik.
“Sudah ya, sudah ya,” ucap Muliaman kemudian masuk ke mobil yang menjemputnya.
Adapun rapat KSSK digelar pada 21 November 2008 dini hari. Pelaksanaan rapat ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 4/2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).
Sehari sebelumnya, digelar pula rapat konsultasi KSSK yang meminta pandangan dari beberapa pejabat, di antaranya pejabat Departemen Keuangan (sekarang Kementerian Keuagan), Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Bank Mandiri, Ketua UKP3R dan juga Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
Dalam kasus dugaan korupsi Bank Century, KPK menetapkan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka. KPK juga menyatakan bahwa mantan Deputi Gubernur BI, Siti Fajriah sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.
Diduga, ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan dalam pemberian FPJP ke Bank Century pada 2008 dan terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.