Menurut kuasa hukum Soekarwo-Syaifullah (Karsa), Trimoelja D Soerjadi, APBD digunakan secara transparan dan akuntabel. Buktinya, BPK memberikan predikat WTP (wajar tanpa pengecualian) terhadap APBD Jatim selama dua tahun berturut-turut.
"Perlu kami tegaskan, Soekarwo tidak menyalahgunakan APBD untuk pemenangan Pemilukada Jawa Timur," ujar Trimoelja di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (24/9/2013).
Dalam sidang perdana perkara tersebut, ia memaparkan bantahan terhadap dalil-dalil yang disusun tim kuasa hukum Khofifah-Herman. Secara khusus, ia mempersoalkan tuduhan bahwa Soekarwo-Syaifullah sebagai petahana menyelewengkan APBD.
Trimoelja mengatakan, sebagai gubernur terpilih tahun 2009, Soekarwo harus membentuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2009-2014, termasuk di dalamnya dana hibah dan bansos. Dengan demikian, peningkatan anggaran hibah dari tahun 2009-2013 bukan dilakukan menjelang Pemilukada Jatim.
"Jadi itu (tuduhan kubu Khofifah-Herman) tidak benar dan mencemarkan nama baik pihak terkait. Tidak ada itu money politics," katanya.
Mengenai persoalan dugaan penggelembungan dana hibah dari sekitar Rp 500 miliar menjadi Rp 5 triliun dalam kurun waktu 2009-2014, Trimoelja berpendapat, hal itu disebabkan perubahan aliran dana bantuan operasional sekolah (BOS). Awalnya, BOS disimpan di kas kabupaten/kota, tetapi dipindah ke kas provinsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang APBN.
"Selain itu, dana pengamanan pemilukada untuk TNI dan Polri juga ikut menaikkan jumlah anggaran hibah itu," ucapnya.
Hari Selasa ini, MK menggelar sidang perdana perkara perselisihan Pemilukada Jatim. Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 117/PHPU.D-XI/2013 menghadirkan pihak pemohon (kubu Khofifah-Herman), pihak termohon (KPU Jawa Timur), dan pihak terkait (Kubu Soekarwo-Syaifullah).
MK menjadwalkan kembali sidang tersebut pada Rabu (25/9/2013) besok pukul 17.00 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak pemohon dan pihak termohon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.