Semua anggota Komisi III hadir dalam voting tersebut. Mereka terlihat sumringah saat memberikan suaranya untuk menentukan empat calon hakim agung dengan suara terbanyak. Masing-masing anggota memberikan suaranya secara tertib.
Ketua Komisi III Gede Pasek Suardika memimpin jalannya voting dengan memanggil satu per satu anggota secara berurutan sesuai fraksinya. Suasana tenang mendadak riuh saat Pasek menyebut Ruhut Sitompul untuk maju dan memberikan hak suaranya. Banyak anggota Komisi III yang bertepuk tangan dan meminta Ruhut menyalami Pasek setelah ia memasukkan kertas berisi calon hakim agung pilihannya.
Mereka terlihat akrab, tepuk tangan riuh mungkin sinyal bahwa riak-riak penolakan itu hanya bumbu ala politisi saja.
"Inilah Ketua Komisi III yang baru, setelah berhasil menundukkan Pak Yani (Ahmad Yani), semoga masih sampai besok," kata Pasek, disambut tepuk riuh seluruh anggota komisinya.
Fraksi Partai Demokrat telah menunjuk Ruhut Sitompul untuk menggantikan Pasek sebagai Ketua Komisi III. Keputusan ini menimbulkan reaksi pro dan kontra dari anggota Komisi III. Ada yang menolak karena menganggap Ruhut tak layak jadi ketua komisi. Pasek sendiri berharap, Ruhut dilantik pada paripurna hari ini, Selasa (24/9/2013).
"Yang beku, mudah-mudahan cair. Makanya kita usahakan habis paripurna langsung (pelantikan). Kalau dikasih jeda kan nanti susah dia, mudah-mudahan kuorum," ujar Pasek.
Tepuk tangan kedua
Selanjutnya, setelah suasana di ruang rapat Komisi III tenang, ada satu keriuhan lagi. Terjadi saat penghitungan suara dilakukan terbuka, dan diawasi sembilan saksi dari sembilan fraksi yang ada. Tepuk tangan dan keriuhan meledak setelah nama Sudrajad Dimyati disebut memperoleh satu suara pada pemilihan calon hakim agung. Meski setelah itu tak ada lagi tambahan suara untuk Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Pontianak (Kamar Perdata) tersebut.
Menurutnya, "insiden toilet" ikut memengaruhi minimnya perolehan suara Sudrajad.
"Apakah (insiden) toilet itu dianggap sebagai sebuah masalah atau tidak, masing-masing sudah punya penilaian. Tapi paling enggak (perolehan) suara menggambarkan bagaimana penilaian terhadap peristiwa itu," ujarnya.
Komisi III DPR akhirnya memutuskan empat nama calon hakim agung. Dari penghitungan hasil voting, diketahui empat calon dengan perolehan suara terbanyak adalah Zahrul Rabain yang memperoleh suara terbanyak dengan 39 suara; Eddy Army, 35 suara; Sumardijatmo, 28 suara; dan Maruap Dohmatiga Pasaribu, 27 suara. Selanjutnya adalah Arofah Windiani dengan 23 suara; Heru Irani, 20 suara; Is Sudaryono, 15 suara; Bambang Edy Sutanto Soedewo, 11 suara; Manahan MP Sitompul, 5 suara; Muljanto, 3 suara; Sudrajad Dimyati, 1 suara; dan Hartono Abdul Murad tak mendapatkan suara.
Atas dasar itu, empat calon hakim agung dengan perolehan suara terbanyak menjadi hakim agung pilihan Komisi III DPR. Selanjutnya, hasil pilihan Komisi III DPR akan dibawa ke rapat paripurna dan akan disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Empat hakim agung terpilih akan mengisi jabatan hakim agung yang pensiun pada Desember 2012. Adapun keempat hakim agung itu, satu orang akan mengisi posisi di Kamar Perdata, dua orang di Kamar Pidana, dan satu orang di Kamar Tata Usaha Negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.