Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Menang di MK, Satpam Marten Menangkan Buruh Lawan Disnaker

Kompas.com - 22/09/2013, 22:48 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis

JAKARTA,KOMPAS.com — Marten Boiliu, satpam PT Telekomunikasi (Telkom), yang menang melawan negara di Mahkamah Konstitusi seorang diri, sebelumnya ternyata pernah memenangkan para buruh dalam perkara melawan Disnaker DKI Jakarta. Tahun 2012, Marten dan teman-temannya , yang masih berstatus mahasiswa Fakultas Hukum Universiras Kristen Indonesia (UKI), menjalankan peran sebagai penasihat hukum bagi 24 buruh PT Hamparan Jala Segara (HJS), Jakarta Utara.

Karena belum punya legalitas beracara sebagai pengacara, ia menjalankan perannya itu dari belakang panggung peradilan. "Saya semacam membantu advokasi dari belakang. Konsultasi hukum, seperti itu. Tidak ikut beracara. Tapi, memang para buruh tidak didampingi pengacara,” jelas Marten saat ditemui di kampusnya di Fakultas Hukum UKI, Minggu (22/9/2013).

Saat itu, kata dia, para buruh yang dibantunya di-PHK secara sepihak oleh pihak perusahaan. Perusahaan tersebut, terangnya, mengaku mengalami kebangkrutan. "Tetapi, kebangkrutan perusahaan itu tidak bisa dibuktikan dengan fakta hukum. Dalam hal ini, kalau perusahaan dinyatakan bangkrut, harus ada putusan pengadilan niaga. Pengadilan niaga pun harus ada proses audit, apa dia betul bangkrut atau dirampok. Ini tidak ada. Tiba-tiba saja ada pernyataan bangkrut," katanya.

Dalam forum mediasi di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) DKI Jakarta, pihak PT HJS yang tidak dapat membuktikan kebangkrutannya memutuskan tidak melanjutkan perkara ke pengadilan. Maka, atas bantuan Marten, para buruh mendapat hak pesangonnya hanya dengan langkah hukum mediasi. "Tidak sampai ke pengadilan. Buruh dibayar. Saat mediasi, tawar-menawar menjumpai titik temu dan akhirnya pesangon dibayarkan dan selesai," jelas lelaki kelahiran Soe, Nusa Tenggara Timur, itu.

Bukan hanya itu, anak petani dari NTT itu juga pernah membantu penanganan perkara perceraian di Pengadilan Agama Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat, pada 2011. Dengan bantuan Marten, dampingannya, seorang perempuan, dapat memenangkan gugatan perceraian kepada suaminya.

Kemenangan juga didapat Marten ketika membantu rekannya dalam kasus perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Eksepsi kliennya yang dibantu disusun Marten diterima oleh hakim agama. Dengan demikian, gugatan pihak lawan tidak dapat diterima.

Meski banyak menangani kasus perdata, Marten berniat menyusun skripsinya dengan mengangkat tema hukum tata negara atau hukum administrasi negara. "Pengalaman sih banyak di (perkara) perdata. Tapi, saya rencana membuat skripsi soal hukum tata negara atau hukum administrasi negara," jelasnya.

MK mengabulkan permohonan Marthen Boiliu, mantan petugas satpam PT Sandhy Putra Makmur, yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 2 Juli 2009. Marten bekerja sejak 15 Mei 2002. Atas PHK tersebut, Marthen belum menerima pembayaran uang pesangon, uang penghargaan, dan uang penggantian hak dari perusahaan tempatnya bekerja. Padahal, pesangon dan hak lain itu diatur dalam Pasal 163 Ayat (2) juncto Pasal 156 Ayat (2), (3), dan (4) UU Ketenagakerjaan. Marten baru mengajukan tuntutan pembayaran uang pesangon, penghargaan, dan penggantian hak itu pada Juni 2012.

Akan tetapi, ketentuan Pasal 96 UU Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa pesangon hanya bisa dituntut dua tahun setelah PHK mengakibatkan Marten tidak dapat mengajukan tuntutan. Dalam pertimbangannya, MK menyebutkan, hak pemohon untuk menuntut upah merupakan hak yang timbul karena pemohon melakukan pengorbanan berupa adanya prestasi kerja. Sama halnya dengan perlakuan terhadap hak kepemilikan terhadap benda, hak tersebut perlu dilindungi hingga si pemilik hak menyatakan melepaskan haknya.

Atas putusan tersebut, Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion). Menurut Hamdan, MK tidak dapat membatalkan pasal tersebut secara keseluruhan. Perundingan antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah pun didorong untuk memperoleh titik temu, termasuk soal upah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com