Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenpan-RB: Kenaikan Gaji PNS Sesuai Kenaikan Inflasi

Kompas.com - 17/09/2013, 16:24 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com —
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran Indonesia (Fitra) melontarkan kritik bahwa pemerintah tidak seharusnya merencanakan kembali kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS). Menanggapi kritik itu, Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Tasdik Kinanto menegaskan bahwa kenaikan gaji PNS setiap tahunnya dilatarbelakangi laju kenaikan inflasi.

"Ah itu kan cuma naik sesuai kenaikan inflasi saja. Paling naiknya cuma empat persen," kata Kinanto di Jakarta, Selasa (17/9/2013).

Oleh karena itu, menurut Kinanto, kenaikan gaji PNS yang kembali direncanakan pada tahun depan merupakan hal yang wajar dan tidak perlu dibesar-besarkan.

Seperti diberitakan, pemerintah berencana menaikkan gaji PNS sebesar 6 persen pada tahun depan. Tak cukup menaikkan gaji, pemerintah juga membayarkan bonus atau gaji ke-13.

Kenaikan gaji aparat negara masuk dalam alokasi belanja negara 2014 sebesar Rp 1.816,7 triliun. Jumlah tersebut naik 5,2 persen dari pagu belanja negara APBN-Perubahan 2013 sebesar Rp 1.726,2 triliun.

Jika dibandingkan dengan 2013, kenaikan gaji 2014 lebih rendah. Pada tahun 2013, pemerintah menganggarkan kenaikan gaji sebesar 7 persen.

Direktur Investigasi dan Advokasi Seknas Fitra Uchok Sky Khadafi mengatakan, kenaikan gaji PNS ini hanya akan memberatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun depan. APBN seharusnya digunakan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang sekarang ini sedang melambat.

"Seharusnya, gaji buruh yang dinaikkan, bukan gaji PNS. Sebab, setiap tahun ini gaji PNS selalu naik dan utang negara juga selalu naik," kata Uchok saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Minggu (15/9/2013).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com