Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompolnas: Meski Tersangka, Dul Tak Perlu Ditahan Sekarang

Kompas.com - 09/09/2013, 18:18 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Hamidah Abdurrachman, mengatakan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, putra Ahmad Dhani, AQJ alias Dul, tak perlu ditahan. Menurutnya, Dul sebaiknya menjalani hukuman setelah mendapatkan vonis hakim. Ia menekankan, tak ditahannya Dul tak berarti proses hukum terhadapnya berhenti.

"Kalau dari sisi kejadiannya, kita melihat sudah memenuhi semua unsur-unsur. Tidak ada hal-hal yang patut diragukan lagi untuk mengangkat proses ini sebagai penegakan hukum," kata Hamidah, di Kantor Kompolnas, Jakarta, Senin (9/9/2013).

Hamidah berharap, dalam menjatuhkan hukuman terhadap Dul, majelis hakim mempertimbangkan statusnya yang masih di bawah umur.

WARTA KOTA / ALEX SUBAN Warga berupaya mengevakuasi korban kecelakaan yang masih terjepit di mobil di Tol Jagorawi, Jakarta Timur, tepatnya di jalur Jakarta ke Bogor, KM 8 200, Minggu (8/9/2013) pukul 00.45. Kecelakaan yang melibatkan tiga mobil tersebut mengakibatkan 6 orang tewas dan 10 orang lainnya luka-luka.
"Jadi, nanti kalau dikembalikan kepada orangtua, ini juga boleh. Ini suatu tindakan yang diperbolehkan di dalam hukum pidana. Tetapi, itu nanti pengadilan yang berhak, bukan kepolisian," katanya.

Seperti diketahui, mobil Mitsubishi Lancer yang dikemudikan Dul mengalami kecelakaan di Km 8+200 Tol Jagorawi. Mobil tersebut menabrak dua minibus. Lancer bernomor polisi B 80 SAL tersebut melaju dari arah Bogor menuju Jakarta dan kehilangan kendali sehingga menabrak pagar pembatas dan berpindah jalur ke arah Jakarta menuju Bogor. Mobil itu menabrak Daihatsu Gran Max, kemudian menabrak Toyota Avanza.

Enam orang penumpang Gran Max, yaitu Agus Surahman (31), Agus Wahyudi Hartono (40), Rizki Aditya Santoso (20), Komaruddin (42), Nurmansyah, dan Agus Komara (45) tewas.

Sementara itu, korban luka berat berjumlah sembilan orang, yaitu Dul, Zulheri (44), Abdul Qodir Mufti (17), Robi Anjar, Roejo Widodo (30), Pardumuan Sinaga (35), Noval Samudra (14), Nugroho Brury Laksono (34), dan Wahyudi (35). Korban luka saat ini dirawat di RS Meilia Cibubur dan RS Mitra Keluarga Cibubur. 

Meski Dul masih remaja, polisi menyatakan bahwa dia dapat dikenakan hukuman pidana. 

"Pengemudi Lancer nantinya bisa dikenakan Pasal 310 UU Lalu Lintas. Ancaman hukumannya enam tahun penjara," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (8/9/2013). 

Rikwanto menjelaskan bahwa kelalaian pengemudi akan terlihat dari hasil olah TKP. Dari olah TKP juga akan diketahui penyebab pengemudi lepas kendali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com