Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penahanan Ditangguhkan, "Benhan" Punya Pesan ke Pengguna Media Sosial

Kompas.com - 07/09/2013, 02:35 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gara-gara kicauannya melalui situs jejaring sosial Twitter, Benny Handoko, pemilik akun @benhan, tersandung kasus hukum. Belajar dari kasusnya, berikut adalah pesan dia kepada para pengguna media sosial.

"Kalau kasus saya sampai dikriminalisasikan, berhati-hatilah teman-teman yang menggunakan Twitter," ujar Benny di depan Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (6/9/2013) malam. Apalagi, kata dia, saat ini setiap hari banyak sekali makian terlontar melalui lini masa Twitter maupun jejaring sosial lain kepada pejabat.

Adalah mantan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Misbakhun yang melaporkan Benny ke polisi. Dia dilaporkan lantaran menulis di Twitter, "Misbakhun perampok Bank Century". Dari kasus hukum yang dijalaninya, dia berpendapat masalah pencemaran nama baik melalui jejaring sosial ini harus mendapat perhatian.

Tak hanya pejabat yang kini kerap mendapat cacian di media sosial, Benny melihat kepala negara sekalipun kerap menjadi sasaran makian."Untungnya SBY (Presiden Susilo Bambang Yudhoyono) enggak mengadukan itu. Kalau diadukan banyak sekali yang akan masuk penjara, bisa penuh rutan ini," ujar Benny.

Benny menjadi tahanan kejaksaan sejak Kamis (5/9/2013). Namun, Jumat (6/9/2013) malam, untuk sementara dia dapat kembali menghirup udara bebas setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyerahkan Benny dan barang bukti perkara ke kejaksaan, Kamis siang. Kejaksaan menyatakan berkas penyidikan perkara Benny sudah lengkap dan kasusnya dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan, dua pekan silam.

Misbakhun melaporkan Benny ke Polda Metro Jaya pada 10 Desember 2012. Laporan tersebut tercatat dengan nomor TBL/4262/XII/2012/PMJ/ Ditreskrimsus. Pasal yang dikenakan pada Benny adalah 27 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Nasional
Transaksi Judi 'Online' Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Transaksi Judi "Online" Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Nasional
Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Nasional
Habiburokhman: Judi 'Online' Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Habiburokhman: Judi "Online" Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Nasional
Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Nasional
Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Nasional
Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Nasional
Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Nasional
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Nasional
Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Nasional
Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com