Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras Kritik Konstruksi Hukum Putusan Kasus Cebongan

Kompas.com - 06/09/2013, 07:52 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengkritik putusan Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta terhadap delapan terdakwa kasus pembunuhan empat tahanan di Lapas Klas IIB Cebongan, Sleman, DI Yogyakarta. Kritik bukan terkait vonis pidana, melainkan soal konstruksi hukum dalam putusan.

Koordinator Kontras Haris Azhar mengatakan, putusan tidak mengambarkan secara utuh rangkaian pembunuhan berencana. Majelis hakim tidak menggambarkan bagaimana kegagalan Polda DI Yogyakarta mengamankan para terdakwa.

"Apakah putusan menggambarkan kegagalan Polda? Sayangnya tidak terjawab. Makanya kami dulu menolak Mahmil (Mahkamah Militer) karena kami anggap Mahmil hanya melihat para pelaku lapangan," kata Haris ketika dihubungi, Jumat ( 6/9/2013 ).

Haris mengatakan, selain soal kegagalan kepolisian, tidak terjawab pula secara utuh perihal peristiwa di Hugos Cafe. Padahal, pembunuhan Serka Heru Santoso di Hugos Cafe dianggap menjadi pemicu aksi balas dendam oleh para anggota Kopassus dari Grup II Kandang Menjangan, Kartasura.

"Putusannya kan karena balas dendam. Tapi kalau dilihat dari rekaman CCTV dan informasi yang kita punya, apa betul hanya 4 orang itu (pembunuh Heru)? Kasus ini seolah-olah mendadak balas dendam. Padahal tidak demikian," kata Haris.

Adapun terkait vonis untuk para terdakwa, Haris menolak berkomentas. Hanya, kata dia, jika ada anggota TNI yang bertindak tidak mewakili nilai-nilai institusi dan bisa membahayakan jika tetap berada di TNI, memang sebaiknya dipecat.

Seperti diberitakan, tiga terdakwa utama yang didakwa sebagai eksekutor dalam penyerbuan ke Lapas Kelas IIB Cebongan, dijatuhi hukuman antara 6 sampai 11 tahun. Rinciannya, Serda Ucok Tigor Simbolon dijatuhi hukuman penjara 11 tahun, Serda Dua Sugeng Sumaryanto divonis 8 tahun penjara, dan Kopral Satu Kodik divonis 6 tahun penjara. Majelis hakim juga memecat ketiganya dari dinas militer.

Sementara dalam sidang untuk berkas perkara kedua dalam kasus ini, terdakwa Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Roberto Paulus Banani, Sertu Suprapto, dan Sertu Herman Siswoyo, masing-masing divonis penjara 1 tahun 9 bulan.

Majelis hakim menyatakan, para terdakwa secara sah dan meyakinkan adalah prajurit militer yang dengan sengaja tidak mematuhi perintah dinas. Pembunuhan terbukti dilakukan secara berencana dengan menembak keempat tahanan menggunakan senjata AK 47 pada 23 Maret 2013 .

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com