Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Djoko Susilo Diragukan Beri Efek Jera Oknum Polisi

Kompas.com - 03/09/2013, 18:38 WIB
Sandro Gatra

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com —
Vonis untuk terdakwa Inspektur Jenderal (Pol) Djoko Susilo oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dinilai terlalu ringan. Oleh karena itu, putusan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/9/2013), itu diyakini tidak akan memberikan efek jera terhadap aparat kepolisian lainnya.

"Jelas vonis itu tidak akan memberi efek jera, terutama bagi aparat kepolisian," kata pengamat kepolisian dari Universitas Indonesia, Bambang Widodo Umar, ketika dihubungi, Selasa sore.

Sebelumnya, Djoko divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Ketika menjabat Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko dianggap terbukti melakukan korupsi bersama-sama dalam pengadaan proyek simulator SIM. Djoko juga dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang periode 2003-2010 dan 2010-2012.

KOMPAS.com/ICHA RASTIKA Sidang vonis kasus dugaan korupsi dan pencucian uang proyek simulator SIM dengan terdakwa mantan Kepala Korlantas Irjen Djoko Susilo, Selasa (3/9/2013), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan.


Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni vonis 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Bambang mengatakan, seharusnya, vonis untuk Djoko lebih berat lantaran yang bersangkutan merupakan penegak hukum, apalagi dia merupakan pejabat kepolisian. Meski demikian, Bambang mengapresiasi keputusan majelis hakim yang merampas harta-harta milik Djoko.

Dalam putusan, hampir semua aset Djoko yang dianggap berasal dari korupsi dirampas oleh negara. Hanya tiga hal yang dikembalikan, yakni tanah dan bangunan di Perumahan Tanjung Mas Raya serta dua mobil Toyota Avanza.

Di luar putusan pengadilan, Bambang berharap agar pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat memperbaiki sistem di Korlantas Polri. Perlu dipertimbangkan agar Korlantas tidak lagi memberikan pelayanan SIM, STNK, BPKB, dan pelat nomor kendaraan.

Apakah Korlantas masih layak untuk melayani SIM, STNK, BPKB, dan pelat nomor yang ternyata bagian itu terjadi korupsi sistemik?

"Seyogianya lembaga yang mengontrol perizinan tidak melaksanakan pelayanan perizinan. Kondisi tersebut sangat memungkinkan terjadinya manipulasi," kata mantan perwira menengah kepolisian itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Nasional
Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Nasional
Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com