Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alat Kampanye Dibatasi, Demokrat: Aturan KPU Tak Cerdas

Kompas.com - 03/09/2013, 17:27 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf menyayangkan aturan baru yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang pembatasan alat peraga dalam kampanye. Menurutnya, aturan KPU itu tidak cerdas, tidak tepat sasaran, dan tidak adil.

Nurhayati menjelaskan, di setiap Pemilihan Umum roda ekonomi masyarakat selalu berpacu lebih cepat sejalan dengan banjirnya pesanan alat peraga kampanye seperti baliho. Namun, dengan keluarnya aturan KPU itu, pemasukan masyarakat, menurutnya, akan ikut berkurang.

KPU, kata Nurhayati, seharusnya lebih fokus mencerdaskan masyarakat dalam menggunakan hak politiknya. Namun, aturan KPUdinilainya tak mencerminkan itu dan melenceng jauh dari yang diharapkan.

"Saya bilang ini adalah peraturan yang tidak cerdas. Banyak baliho juga belum tentu terpilih, tapi masyarakat itu hidup dari situ (order baliho)," kata Nurhayati, di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (3/9/2013).

Lebih jauh, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat ini mengimbau agar KPU tidak membatasi calon anggota legislatif menggunakan alat peraga dalam berkampanye. Baginya, hal yang lebih krusial adalah membuat aturan khusus mengenai pembatasan pendanaan yang digunakan para calon anggota legislatif tersebut.

"Jangan yang begini-begini (pembatasan penggunaan alat peraga). Tidak pas, tidak adil," ujarnya.

KPU telah menyusun Peraturan KPU tentang Pedoman Kampanye yang mengatur pembatasan alat peraga kampanye. Dalam aturan itu, seorang calon anggota legislatif hanya dapat memasang satu spanduk per zona. Penetapan zona menjadi wilayah wewenang pemda yang dikoordinasikan dengan KPU.

Sementara, partai politik hanya diizinkan memasang satu baliho setiap kecamatan. Akan tetapi, PKPU itu belum disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhuk dan HAM). Padahal, KPU telah menetapkan daftar calon tetap (DCT) DPR dan DPRD Kamis (22/8/2013) lalu. Maka, sejak Minggu (25/8/2013) para caleg tersebut sudah diperbolehkan melakukan kampanye berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye dan pemasangan spanduk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com