JAKARTA, KOMPAS.com — Putusan peninjauan kembali (PK) yang melepaskan terpidana kasus korupsi Sudjiono Timan juga mengundang kecaman dari Jaksa Agung Basrief Arief. Kejaksaan Agung menunggu tindakan Mahkamah Agung atas putusan kontroversial tersebut.
"Kejaksaan tidak mungkin mengajukan PK atas PK," ujar Basrief di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (29/8/2013). Dia mengatakan, Kejaksaan Agung telah menjalankan tugas mengeksekusi harta benda Sudjiono yang sampai hari ini masih berstatus buron.
Basrief mempermasalahkan prosedur PK kasus ini, termasuk pengajuan PK oleh istri Sudjiono. Pasal 264 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana menyatakan, PK hanya dapat diajukan ke MA oleh terpidana atau ahli warisnya.
Berdasarkan ketentuan tersebut, lanjut Basrief, ahli waris pun hanya bisa mengajukan PK bila terpidana telah meninggal. "Ahli waris kan ditentukan. Siapa yang disebut ahli waris? Namanya ahli waris tentu pewaris," sebut dia.
Dalam sidang in absentia, Majelis Hakim PK yang diketuai Agung Suhadi dengan anggota Andi Samsan Nganro, Sri Murwahyuni, Abdul Latief, dan Sophian Martabaya membatalkan putusan kasasi MA yang menghukum Sudjiono 15 tahun penjara, denda Rp 50 juta, dan membayar uang pengganti Rp 369 miliar. Pada pengadilan tingkat pertama, hakim membebaskan Sudjiono.
Ketua MA Hatta Ali mengatakan, MA telah membentuk tim untuk menyelidiki ada tidaknya pelanggaran para hakim agung terkait putusan PK ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.