Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pagi Ini, Mendagri Laporkan Nazaruddin ke Polda Metro Jaya

Kompas.com - 30/08/2013, 04:22 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi akan membuktikan ancamannya soal membuat laporan ke polisi jika mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin menyebut dia menerima suap dalam proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Jumat (30/8/2013), Gamawan akan membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

"Saya rencana (Jumat) jam 9 melaporkan Nazar dan pengacaranya ke Polda (Metro Jaya) karena dia menuduh saya menerima uang (suap) e-KTP. Saya minta dia membuktikan karena dia yang menuduh," ujar Gamawan saat dihubungi, Kamis (29/8/2013).

Gamawan menyebutkan akan melaporkan Nazaruddin untuk tiga delik, yakni keterangan tidak benar, pencemaran nama baik, dan perbuatan tak menyenangkan. "Saya minta dia bisa membuktikan, kapan, di mana, dari siapa saya terima uang. Kalau tidak, maka saya tuntut dia dengan tiga hal itu," kata dia.

Sanggahan sampai sumpah pocong

Dalam kesempatan itu, Gamawan kembali membantah tuduhan yang dilontarkan Nazaruddin. Dia berkilah tak kenal ataupun mencoba berkenalan dengan Nazaruddin. Selain itu, ujar dia, Nazaruddin sudah menjadi buron Komisi Pemberantasan Korupsi pada Juni 2011, ketika proses lelang alat dan pelaksana e-KTP belum selesai. "Kontrak belum ada," tepis dia.

Hingga saat ini, lanjut Gamawan, dia belum pernah bertemu peserta tender maupun pemenang tender proyek e-KTP. "Silakan media investigasi," tantang dia. Gamawan mempersilakan pula bila wartawan mengecek ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk membukikan tuduhan Nazaruddin yang menyebutnya menerima suap melalui transfer.

Kalaupun suap diserahkan tunai, Gamawan menantang orang yang mengaku menyerahkan uang kepadanya untuk bersumpah. "Saya tantang untuk sumpah pocong atau bersumpah di bawah Al Quran," sergah mantan Gubernur Sumatera Barat ini.

Sebelumnya, Nazaruddin melalui pengacaranya, Elza Syarief, berjanji akan membongkar kejanggalan dalam 30 proyek pemerintah. "Nazaruddin akan buka semuanya. Sekitar 30 perkara akan dia buka, dia baru buka 12," kata Elza di KPK, Senin (26/8/2013).

Sementara di gedung KPK, Kamis (29/8/2013), Nazaruddin kembali berkoar soal dugaan korupsi Gamawan. "Kalau di Depdagrinya (Kementerian Dalam Negeri) siapa, ada Mendagrinya (Gamawan), lewat siapa menerimanya, ada yang diterima, ditransfer, ada yang ke sekjennya ada yang ke PPK-nya semua dijelaskan secara detail," kata Nazaruddin tiga hari berturut-turut menjalani pemeriksaan di KPK.

Dalam proyek senilai Rp 5,8 triliun ini, kata Nazaruddin, fee proyek e-KTP ini diterima sejumlah pihak dengan Anas Urbaningrum dan Novanto sebagai pengendali. Sementara Nazaruddin mengaku dia bersama Andi Saptinus sebagai pelaksana di lapangan. Sebagai penerima fee untuk Gamawan, Nazaruddin menunjuk adik Gamawan. "Jadi, kalau Pak Mendagri bilang ngaco, biar terbukti sendiri seperti Anas," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com