Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: 100 Dollar AS di Pleidoi Djoko Lecehkan Wibawa Pengadilan

Kompas.com - 28/08/2013, 17:12 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto menilai, ditemukannya uang 100 dollar AS dalam pleidoi atau nota pembelaan Inspektur Jenderal Djoko Susilo menunjukkan pencemaran terhadap wibawa pengadilan. Tak hanya itu, menurut Bambang, keberadaan uang dalam pleidoi yang diberikan kepada jaksa KPK itu pun melecehkan para pencari keadilan dan upaya pemberantasan korupsi.

"Tindakan itu bukan sekadar contempt of court (mencemarkan wibawa pengadilan) atau pencemaran pada jaksa KPK saja, melainkan juga melecehkan para pencari keadilan dan upaya pemberantasan korupsi," kata Bambang melalui pesan singkat, Rabu (28/8/2013).

Uang 100 dollar AS ditemukan oleh jaksa KPK dalam buku pleidoi Djoko di tengah persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/8/2013). Buku itu dibagi-bagikan oleh Djoko sebelum persidangan dimulai.

Selain diberikan kepada jaksa, buku yang sama diberikan kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Selembar 100 dollar AS itu ditemukan terselip ketika jaksa membuka halaman demi halaman buku pleidoi yang diterimanya dari Djoko.

Bambang mengatakan, penemuan uang dalam buku pleidoi terdakwa merupakan yang pertama terjadi dalam sejarah peradilan Indonesia.

"Kasus ini kali pertama dalam sejarah peradilan di Indonesia, di mana dalam proses pembacaan pleidoi di pengadilan, ada uang 100 dollar AS dalam salah satu bagian dari nota pembelaan," kata Bambang.

Dia juga mengungkapkan, kasus penemuan uang ini sedianya tidak dipandang sebagai hal yang sederhana kemudian dikesampingkan.

"Kasus di atas bukan soal sederhana dan tidak boleh disederhanakan," tambahnya.

Sementara itu, pihak Djoko dalam persidangan kemarin mengaku tidak ada unsur kesengajaan ataupun motif tertentu terkait uang 100 dollar AS dalam buku pleidoi tersebut. Djoko pun tidak mengerti bagaimana uang itu bisa ada di buku pleidoinya.

Menindaklanjuti ditemukannya uang ini, Ketua Majelis Hakim Suhartoyo lantas meminta jaksa KPK mengembalikan uang itu kepada tim kuasa hukum Djoko. Penyitaan dapat dilakukan jika KPK menindaklanjuti temuan tersebut. Sebelum diserahkan, jaksa KPK sempat memotret lembar dollar AS itu dan mencatat nomor serinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com