“Dulu setiap tahun ada camat teladan, lurah teladan, desa teladan itu diberikan penghargaan. Sekarang aparatur teladan itu belum, biasanya tiap 17 Agustus itu ada. Ini untuk memotivasi aparatur negara di daerah supaya menjadi yang terbaik. Ini menurut saya sebaiknya dihidupkan kembali,” tegas Gamawan usai upacara Pelantikan Pamong Praja Muda Angkatan XX Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), di Kampus IPDN Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Rabu (28/8/2013).
Ia mengatakan, untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan aparatur pemerintah yang bersih, pekerjanya harus dimotivasi. Pemberian hadiah sebagai penghargaan atas kinerja PNS, kata Gamawan, dapat dilakukan, misalnya dengan memberangkatkan yang bersangkutan umroh gratis.
“Itu belum ada. Ini akan kita dorong daerah masing-masing untuk memberikan itu,” lanjutnya.
Menurutnya, pemberian penghargaan dan sanksi kepada PNS di daerah adalah wewenang dan tanggung jawab masing-masing kepala daerah. “Karena pembinanya ada di daerah masing-masing,” ujar Gamawan.
Sementara itu. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar mengatakan, pemberian sanksi bagi PNS telah diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. "Kalau penghargaan kan sudah diberikan juga, seperti remunerasi dan kenaikan gaji," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.