"Polda Jabar sudah menetapkan dia (Muhammad Amin) sebagai tersangka. Tapi terhadap tersangka belum dilakukan pemeriksaan karena sampai saat ini belum pulih," kata Kepala Bagian Analisa dan Evaluasi Humas Polri Kombes Rusli Hedyaman di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/8/2013).
Warga Brebes, Jawa Tengah, itu ditetapkan sebagai tersangka lantaran dirinya dinilai bertanggung jawab dalam kecelakaan maut yang terjadi. Akibat perbuatannya, Amin dijerat Pasal 310 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 juta.
Sementara itu, kata Rusli, akibat kecelakaan itu, sebanyak 20 orang tewas dan 29 orang mengalami luka-luka. Dari 20 orang yang tewas, dua orang di antaranya bukan penumpang bus tersebut. Mereka adalah Ajid Samsudin (64), warga RT 005 RW 04, Tugu Utara, Cisarua, dan Herman (28), warga RT 003 RW 02, Cibereum, Cisarua.
Ajid tertabrak bus saat menunggu angkutan kota seusai membeli rokok dan tewas terimpit di warung kelontong. Sedangkan Herman adalah kernet mobil Mitsubishi bak terbuka bernomor polisi F 8237 FK yang tertabrak saat sedang menurunkan tabung-tabung hijau berisi elpiji ukuran 3 kilogram.
"Jumlah korban luka-luka ada 29 orang. Jadi total keseluruhan bus Giri Indah berjumlah 52 orang penumpang," ujarnya.
Sebelumnya, bus Giri Indah mengalami kecelakaan di Cisarua, Bogor. Bus diduga mengalami rem blong ketika melaju dari arah Cipanas menuju Gadog. Bus kehilangan kendali dan menghantam sebuah mobil pikap bermuatan tabung elpiji serta sebuah toko material. Sesaat sebelum terjun ke jurang, bus menabrak mobil pikap yang tengah diparkir di sebuah toko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.