"65.152 napi dapat remisi umum I, masih menjalani pidana. Sementara, 2.197 dapat remisi umum II, langsung bebas," ujar Pelaksana Harian Dirjen Pemasyarakatan Bambang Krismanu, di Lapas Anak Tangerang, Sabtu (17/8/2013).
Pemberian remisi ini diatur dalam UU No. 12/1995 tentang Pemasyarakatan, PP No. 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan beserta perubahannya, dan Kepres No. 174/1999 tentang Remisi.
Pihak Ditjen Lapas mengklaim pemberian remisi mampu menekan over kapasitas yang terjadi di lembaga pemasyarakatan.
Pada 16 Agustus 2013, jumlah penghuni lapas dan rutan 159.303 dengan kapasitas yang hanya 103.981 orang.
Secara simbolis, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menhuk dan HAM) Amir Syamsuddin memberikan remisi kepada puluhan narapidana anak di Lapas Anak klas II A Tangerang, Banten. Selain dihadiri Menhuk dan HAM, acara ini juga dihadiri oleh Gubernur Banten Ratu Atut Chosiah dan para Pejabat Eselon 1.
Salah satu napi anak berinisial A (14) yang ditahan karena menggunakan narkoba, mengaku senang bisa mendapatkan remisi.
"Seneng dong, bisa bebas, bisa kumpul bareng keluarga, bareng temen-temen," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.