Pleidoi yang berjudul "Flu Burung Membuatku Terkurung" itu dibacakan Ratna dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (14/8/2013).
Ratna adalah terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) flu burung dan proyek lain di Depkes 2006-2007. Dia ditahan di Rumah Tahanan KPK yang berlokasi di basement Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, sejak awal Januari 2013.
"Lebih dari tujuh bulan saya jadi penghuni Rutan KPK, banyak hal yang saya alami," kata Ratna.
Salah satu pengalaman yang paling diingatnya adalah ketika terjebak banjir di basement Gedung KPK. Ketika itu, kata Ratna, Kamis, 17 Januari 2012, Gedung KPK kebanjiran. Banjir terjadi setelah hujan deras mengguyur Jakarta ditambah jebolnya tanggul Latuharhari. Air bah pun, masuk ke basement Gedung KPK.
Ketika itu, Ratna tengah menunaikan ibadah shalat dhuha. Dia pun terkejut sekaligus panik begitu mendengar hiruk-pikuk teriakan petugas keamanan KPK. "Saya sedang duduk di atas sajadah, tiba-tiba ada suara hiruk-pikuk sekuriti KPK," kata Ratna.
Tak lama kemudian, Ratna ditarik tahanan lainnya, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom, untuk keluar dari basement lalu dievakuasi ke lobi Gedung KPK yang tidak digenangi air.
"Saya ditarik Miranda keluar untuk dievakuasi di lobi. Suasana menegangkan," ucap Ratna.
Bukan hanya itu, kata Ratna, pengalaman buruk dengan banjir di Gedung KPK juga dialami putranya. Ratna menuturkan, putranya sempat masuk ke selokan di sekitar Gedung KPK saat menyambangi gedung tersebut untuk melihat keadaan Ratna setelah terjebak banjir.
"Untung anak saya diselamatkan orang lain," katanya.
Selain menyampaikan pengalamannya dalam tahanan, Ratna yang merupakan bekas anak buah mantan Menteri Kesehatan RI, Siti Fadilah Supari, ini menyampaikan kepada majelis hakim begitu tersiksanya dia menunggu penahanan KPK. Sejak ditetapkan sebagai tersangka sekitar 2011, Ratna baru ditahan pada Januari 2013.
"Kami mendengar Jumat keramat, keadaan terus-menerus berlangsung. Kami rasakan siksa luar biasa selama dua tahun lamanya," kata Ratna.
Selama menunggu waktu penahanan, Ratna menegarkan diri dan mempersiapkan segala sesuatunya jika dia tiba-tiba ditahan. Bahkan, kata Ratna, setiap memenuhi panggilan pemeriksaan, dia selalu membawa koper yang berisi pakaian.
"Sejak pertama kali diperiksa sebagai tersangka pada Maret 2011, koper-koper pakaian saya sudah siap di mobil. Hampir dua tahun lamanya, koper itu sudah saya siapkan, saya bongkar lagi, cuci, setrika pakaiannya berkali-kali," ujarnya.
Ratna didakwa melakukan korupsi bersama-sama yang menguntungkan korporasi dengan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam empat proyek di Depkes. Empat proyek tersebut adalah pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung tahun anggaran 2006 di Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik (Ditjen Binayanmedik), penggunaan sisa Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2006 di Ditjen Binayanmedik, pengadaan peralatan kesehatan untuk rumah sakit rujukan flu burung 2007, serta pengadaan reagen dan consumable penanganan virus flu burung 2007.
Dalam persidangan sebelumnya, tim jaksa KPK menuntut Ratna dihukum lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.