Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nazaruddin Mengaku Diperintahkan Anas Terima Uang Proyek Merpati

Kompas.com - 02/08/2013, 14:01 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, kembali menuding mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Nazaruddin mengaku diperintah Anas untuk menerima uang dari proyek fiktif pengadaan pesawat Merpati jenis MA 60.

"Untuk jatahnya waktu itu disuruh Mas Anas, saya sebagai bendahara (partai), disuruh ambil, ya saya ambil," ujar Nazaruddin di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (2/8/2013), seusai pemeriksaan.

Menurut Nazaruddin, uang proyek Merpati ini tidak hanya diterima olehnya. Uang hasil korupsi proyek ini, menurut Nazaruddin, juga diterima bendahara partai lain, yakni Bendahara Umum Partai Golkar Setya Novanto.

"Uangnya seperti dari Setya Novanto, yang dia terima, tentu saya terima. Saya kan lihat juga, ya kan saya lihat juga porsinya Setya Novanto berapa," ucapnya.

Nazaruddin juga mengklaim kalau pernyataannya ini bukanlah bohong belaka. Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu mengaku sudah menyerahkan bukti-bukti yang dimilikinya kepada KPK.

"Apa yang saya laporkan tentu saya bukan sekadar melaporkan. Semua bukti-buktinya sudah saya kasih ke KPK. Apa yang saya laporkan itu saya alami dan saya jalani," kata Nazaruddin.

Sebelumnya Nazaruddin mengatakan bahwa dana proyek pengadaan pesawat Merpati ini mengalir ke sejumlah anggota DPR sekitar 2010. Selain Setya, Nazaruddin menyebut nama Bendahara Umum PDI Perjuangan Olly Dondokambey ikut menerima uang hasil korupsi proyek tersebut. Tudingan Nazaruddin ini pun dibantah para politisi Golkar dan PDI-P.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com