Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Bahas PP Wewenang Aceh

Kompas.com - 01/08/2013, 21:04 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Aceh meminta pemerintah pusat memenuhi janji untuk menerbitkan peraturan pemerintah (PP) terkait wewenang pemerintah Aceh untuk mengelola sendiri sumber daya minyak dan gas (migas), tanah, keagamaan, dan pendidikan. Untuk itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membahas penerbitan formulasi PP itu dengan kementerian terkait.

"Kami sudah rapat antar-kementerian tentang dua PP dan keppres (keputusan presiden) menyangkut UU 11 itu (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh)," ujar Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di kantornya, Kamis (1/8/2013).

Ia mengatakan, saat ini telah ada draf aturan yang dipegang pemerintah. Sebagai tindak lanjutnya, kata dia, pihaknya akan menyerahkan draf tersebut kepada pemerintah Aceh untuk kemudian diberi masukan.

"Tapi di inter-desk, bahan itu sudah kami serahkan ke Aceh untuk minta sesuai dengan usul pemerintah Aceh. Kami bahas. Usulnya seperti ini bunyinya. Kami minta (pemerintah Aceh) lihat (membahas)," lanjutnya.

Dia mengatakan, dahulu ada dua tim yang masing-masing membahas PP dengan keppres dan tim yang membahas soal bendera Aceh. Kini, kata dia, tim tesebut telah dilebur menjadi satu. Tim kecil itu, urainya, akan membahas pembentukan PP, keppres kewenangan pemerintah Aceh, dan evaluasi Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.

"Sekarang dua tim sudah bergabung menjadi satu, (membahas) dua hal, yaitu rumusan PP dan keppres, dan soal bendera," ujar Gamawan.

Terkait penyelesaian bendera daerah, kedua belah pihak sepakat untuk memperpanjang lagi masa pembahasan selama dua bulan terhitung sejak 15 Agustus, tepat pada peringatan perjanjian perdamaian Helsinki yang dilakukan delapan tahun lalu.

Gubernur Aceh Zaini Abdullah juga telah mengimbau warganya untuk tidak mengibarkan bendera Aceh pada 15 Agustus nanti. "Kami imbau kepada masyarakat Aceh supaya tidak melakukan itu (pengibaran bendera Aceh pada 15 Agustus) karena itu akan merusak kesepakatan yang telah kita ambil bersama," kata Zaini, Rabu (31/7/2013).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com