Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buyung: Presiden Jangan Main Tunjuk, Ambil Orang dari Langit Biru

Kompas.com - 01/08/2013, 10:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS —  Mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Adnan Buyung Nasution, mengkritik cara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menunjuk mantan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi.

”Presiden jangan main tunjuk begitu saja mengambil orang dari langit biru tanpa proses apa pun,” kata Buyung Nasution kepada Kompas, di Jakarta, Rabu (31/7/2013).

Nasution tidak keberatan dengan sosok Patrialis untuk menjadi hakim konstitusi meskipun ia  punya beberapa catatan terhadap Patrialis.

”Tetapi prosesnya gimana, apakah Dewan Pertimbangan Presiden ditanya, apakah ada komite seleksi, apakah Menteri Hukum dan HAM ditanya,” katanya, seraya mengingatkan agar prinsip negara hukum demokratis tetap dijaga.

Dikatakan Nasution, saat dia masih menjadi anggota Wantimpres, pengusulan calon hakim konstitusi melalui jalur presiden dilakukan melalui pembentukan komisi seleksi. Komisi seleksi terdiri dari tiga orang, yakni Prof Laica Marzuki, Prof Franz Magnis-Suseno, dan Nono Anwar Makarim. Hasilnya kemudian diserahkan kepada Presiden.

”Yang sekarang kok tidak ada proses apa-apa dan main tunjuk begitu saja. Ini kan menunjukkan gejala otoriterisme,” katanya.

Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Wahyudi Djafar, secara terpisah juga menilai, penunjukan Patrialis sebagai hakim konstitusi menyalahi tata cara pemilihan hakim konstitusi. Proses pemilihan Patrialis sama sekali tidak transparan dan tidak membuka peluang bagi masyarakat untuk turut menyumbangkan pendapat.

”Jelas pemilihan hakim konstitusi kali ini merupakan sebuah kemunduran. Hal itu menunjukkan ancaman terhadap demokrasi, dengan tiba-tiba hanya ada satu calon hakim konstitusi,” kata Wahyudi, di Jakarta.

Menurut Wahyudi, dirinya telah mencoba menelusuri proses pemilihan Patrialis yang ternyata relatif tertutup. ”Jelas kalah bagus dengan pemilihan hakim konstitusi yang diselenggarakan lima tahun lalu,” ujarnya.

Padahal, berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi diatur mengenai pencalonan hakim konstitusi secara transparan dan partisipatif. Penjelasan Pasal 19 mengatur, calon hakim konstitusi harus diumumkan melalui media cetak ataupun elektronik sehingga masyarakat dapat memberi masukan terhadap calon hakim konstitusi itu.

Berdasarkan penelusuran, di harian Kompas, edisi Senin, 4 Februari 2008, halaman 21, dimuat iklan pemilihan calon hakim konstitusi. Iklan itu ditandatangani pemimpin Komisi III DPR, Trimedya Panjaitan. Dalam iklan itu dimuat syarat-syarat seorang hakim konstitusi berdasarkan Pasal 15 UU MK. Adapun Pasal 20 Ayat 2 UU MK mengatur bahwa pemilihan hakim konstitusi harus obyektif dan akuntabel. (bdm/ryo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Nasional
Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Nasional
Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Nasional
KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

Nasional
Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Nasional
Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Nasional
Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Nasional
Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Nasional
Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Nasional
Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Nasional
Mengganggu Pemerintahan

Mengganggu Pemerintahan

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

Nasional
Jokowi Rapat Bahas Aksesi OECD dengan Menko Airlangga dan Sri Mulyani

Jokowi Rapat Bahas Aksesi OECD dengan Menko Airlangga dan Sri Mulyani

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com