Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Ambil Alih Tugas KPU Jatim

Kompas.com - 01/08/2013, 01:00 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) mematuhi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk sementara mengambil alih tugas KPU Jawa Timur, terutama dalam penyelenggaraan Pemilu Gubernur Jawa Timur tahun ini. Selain itu, tiga anggota KPU Jawa Timur juga diputuskan diberhentikan sementara.

"(KPU) mengambil alih tugas dan wewenang KPU Provinsi Jawa Timur dalam penyelenggaraan pemilu," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (31/7/2013) malam. Keputusan itu diambil dalam Rapat Pleno KPU yang berlangsung Rabu malam.

Selain tugas dan wewenang KPU Jawa Timur, kata Husni, KPU juga akan mengambil alih tugas dan wewenang KPU kabupaten dan kota di Jawa Timur yang sebelumnya ditangani KPU Jawa Timur. Keputusan pengambilalihan ini, sebut dia, tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 640/Kpts/KPU/Tahun 2013.

Husni menegaskan pengambilalihan ini hanya untuk sementara. "Setelah beberapa hari kami melakukan otentifikasi surat suara untuk Pilkada Jatim, tugas dan wewenang KPU Jatim otomatis dikembalikan," ujarnya. Dia memperkirakan, pengembalian kewenangan KPU Jawa Timur akan dilakukan sesudah Lebaran.

"(Pengambilalihan wewenang KPU Jawa Timur) tidak akan lama. Tidak sampai satu bulan. Yang pasti, pemungutan suara dilakukan oleh KPU Jawa Timur," kata Husni. Dia meminta kepada jajaran KPU Jawa Timur untuk membangun soliditas internal lembaga ketika kewenangan mereka dikembalikan.

Untuk memastikan soliditas tersebut dibangun, imbuh Husni, KPU akan melakukan pengawasan langsung. "Kami juga akan melakukan supervisi kepada anggota KPU Jatim untuk membangun soliditas di internal KPU," kata dia.

Pemberhentian anggota KPU Jawa Timur

Dalam rapat pleno Rabu malam, KPU memutuskan pula pemberhentian tiga anggota KPU Jawa Timur, seperti rekomendasi dalam putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). "(Pemberhentian) sebagaimana Keputusan KPU Nomor 638/Kpts/KPU/Tahun 2013," sebut dia.

Tiga anggota KPU Jawa Timur yang diberhentikan adalah Agus Machfud Fauzi, Agung Nugroho, dan Nadjib Hamid. Tetapi, kata Husni, jabatan ketiga anggota KPU Jawa Timur akan dikembalikan lagi setelah KPU menyetujui surat suara yang akan dipakai dalam Pemilu Gubernur Jawa Timur.

Sebelumnya, Rabu (31/7/2013) siang, DKPP memutuskan menerima sebagian gugatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Herman Suryadi Sumawireja. Dalam putusannya, DKPP menyatakan pasangan tersebut dapat mengikuti Pemilu Gubernur Jawa Timur. Sebelumnya pasangan ini dinyatakan tak lolos menjadi kandidat pemilu itu berdasarkan putusan KPU Jawa Timur sebagai buntut dukungan ganda dua partai politik.

"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum secara cepat dan tepat sesuai prinsip etika untuk memulihkan pasangan Khofifah-Herman," kata Ketua DKPP Jimly Asshidiqie saat membacakan putusan di ruang sidang DKPP. DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua KPU Jatim Andry Dewanto Ahmad, yang terbukti tak tegas kepada anggotanya.

Selain itu, DKPP memutuskan memberhentikan sementara tiga anggota KPU Jatim, yaitu Nadjib Hamid, Agung Nugroho, dan Agus Mahfud Fauzi. "Menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama belum ada putusan terbaru untuk memperbaiki putusan KPU tentang penetapan pasangan calon Pilkada Jatim yang memenuhi syarat Pilkada Jatim," kata Jimly.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com