Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Mario dan Djodi Kenalan karena Lambatnya "Update" Situs MA

Kompas.com - 29/07/2013, 15:44 WIB
Rahmat Fiansyah

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Pengacara Mario C Bernardo, Tommy Sihotang, mengungkapkan awal perkenalan antara pengacara dari Kantor Hukum Hotma Sitompoel itu dan pegawai Mahkamah Agung (MA), Djodi Supratman. Menurutnya, Mario kerap meminta bantuan kepada Djodi untuk memberikan informasi terkait situasi berbagai kasus di Mahkamah Agung karena perkembangan terbaru setiap kasus sulit didapatkan dengan cepat melalui situs MA.

Menurut Tommy, kliennya membutuhkan informasi tentang situasi kasus yang begitu banyak di MA. Lambatnya akses melalui laman MA menjadi alasan utama Mario berhubungan dengan Djodi.

"Karena laman MA agak lama dan lambat. Update-nya lambat. Itulah (awal) perkawanan mereka," ujar Tommy di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/7/2013).  

Ketika ditanya mengapa Mario menjadi sumber informasi padahal status Djodi hanya pegawai pendidikan dan pelatihan MA di Megamendung, Bogor, Jawa Barat; Tommy mengatakan, Djodi mampu memberikan informasi yang dibutuhkan oleh Mario.

"Karena dia orang MA. Dia tahulah caranya," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, Mario C Bernardo ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan pegawai MA, Djodi Supratman. Mario ditangkap di kantornya setelah sebelumnya Djody ditangkap tangan oleh tim penyidik KPK di sekitar Monas, Jakarta.

Dari Djodi, KPK menyita tas berisi uang senilai Rp 78 juta, dan juga uang senilai Rp 50 juta di rumahnya di Cipayung, Jakarta Timur. Uang tersebut diduga merupakan pemberian Mario terkait pengurusan perkara tindak pidana penipuan di MA dengan terdakwa Hutomo Wijoyo Ongowarsito. Namun, Tommy menampiknya.

"Enggak ada hubungan dengan kasus Ongo," tegasnya.

Mario diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara itu, Djodi diduga melanggar Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kaitannya dengan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait kasus di MA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Erupsi Gunung Ibu, BNPB Kirim 16 Juta Ton Bantuan Logistik untuk 1.554 Pengungsi

Erupsi Gunung Ibu, BNPB Kirim 16 Juta Ton Bantuan Logistik untuk 1.554 Pengungsi

Nasional
Pesawat Terlambat Bisa Pengaruhi Layanan Jemaah Haji di Makkah

Pesawat Terlambat Bisa Pengaruhi Layanan Jemaah Haji di Makkah

Nasional
Indonesia-Vietnam Kerja Sama Pencarian Buron hingga Perlindungan Warga Negara

Indonesia-Vietnam Kerja Sama Pencarian Buron hingga Perlindungan Warga Negara

Nasional
Survei IDEAS: Penghasilan 74 Persen Guru Honorer di Bawah Rp 2 Juta

Survei IDEAS: Penghasilan 74 Persen Guru Honorer di Bawah Rp 2 Juta

Nasional
Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Rumah Warga Terdampak Banjir di Sumbar Segera Dimulai

Jokowi Minta Relokasi Rumah Warga Terdampak Banjir di Sumbar Segera Dimulai

Nasional
JK Sampaikan Duka Cita Wafatnya Presiden Iran Ebrahim Raisi

JK Sampaikan Duka Cita Wafatnya Presiden Iran Ebrahim Raisi

Nasional
PKS: Kami Berharap Pak Anies Akan Dukung Kader PKS Sebagai Cagub DKJ

PKS: Kami Berharap Pak Anies Akan Dukung Kader PKS Sebagai Cagub DKJ

Nasional
Pilih Bungkam Usai Rapat dengan Komisi X DPR soal UKT, Nadiem: Mohon Maaf

Pilih Bungkam Usai Rapat dengan Komisi X DPR soal UKT, Nadiem: Mohon Maaf

Nasional
Anggota DPR Cecar Nadiem soal Pejabat Kemendikbud Sebut Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier

Anggota DPR Cecar Nadiem soal Pejabat Kemendikbud Sebut Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier

Nasional
Jokowi Disebut Berpotensi Masuk Partai Lain Usai Bobby Gabung Gerindra

Jokowi Disebut Berpotensi Masuk Partai Lain Usai Bobby Gabung Gerindra

Nasional
Jokowi Minta Pembangunan Jalan-Jembatan Darurat di Daerah Terdampak Banjir Sumbar Segera Tuntas

Jokowi Minta Pembangunan Jalan-Jembatan Darurat di Daerah Terdampak Banjir Sumbar Segera Tuntas

Nasional
Kompolnas Yakin Polisi Bakal Bekuk 3 Buronan Pembunuhan “Vina Cirebon”

Kompolnas Yakin Polisi Bakal Bekuk 3 Buronan Pembunuhan “Vina Cirebon”

Nasional
Menkes Sebut Efek Samping Vaksin AstraZeneca Terjadi di Wilayah Jarang Kena Sinar Matahari

Menkes Sebut Efek Samping Vaksin AstraZeneca Terjadi di Wilayah Jarang Kena Sinar Matahari

Nasional
PKS Terbuka Usung Anies dalam Pilkada Jakarta 2024

PKS Terbuka Usung Anies dalam Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com