Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Tak Berani Hadapi FPI Pakai UU Ormas?

Kompas.com - 24/07/2013, 18:38 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar Hukum Tata Negara, Margarito, Kamis, yakin pemerintah tak akan berani menindak Front Pembela Islam (FPI) dengan menggunakan Undang-Undang tentang Organisasi Massa. Pasalnya, Margarito menduga FPI justru menjadi alat kepentingan aparat kepolisian.

"UU Ormas sudah ada, tapi pemerintah berani enggak? Sekarang ini pemerintah masih siap-siap PP dan bentar lagi mau digugat ke MK. Saya enggak percaya pemerintah berani pakai UU Ormas untuk hadapi FPI," ujar Margarito di Kompleks Parlemen, Rabu (24/7/2013).

Margarito pun pesimistis FPI akan dibubarkan. Margarito melihat pemerintah ketakutan jika nantinya FPI memberikan perlawanan yang lebih besar sehingga menciptakan kekacauan. "Selain itu, memang ada di pemerintah yang menghendaki FPI ini. Ada persepsi yang ingin agar kafe-kafe di bulan puasa, ada pula yang tidak setuju. Sementara ini tidak bisa dilakukan polisi dan Satpol PP karena mereka punya relasi di sana," ucap Margarito.

Dengan kondisi itu, Margarito melihat untuk kepentingan taktis, maka polisi membutuhkan FPI untuk menumpas keberadaan kafe hingga tempat-tempat lokalisasi. "Kalau polisi kan tidak bisa serta-merta begitu datang obrak-abrik kafe. Maka FPI yang dipakai," imbuh Margarito.

Seperti diberitakan, wacana pembubaran atau penghentian sementara kegiatan FPI mulai mengemuka pascabentrok yang melibatkan FPI dan warga Kendal, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. Mantan Ketua Pansus RUU Ormas Abdul Malik Haramain menyatakan FPI bisa dihentikan sementara kegiatannya karena UU Ormas telah disahkan.

FPI bisa dihentikan sementara atas usulan Muspida setempat karena dianggap telah mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Politisi Partai Demokrat Ruhut Sitompul bahkan mendesak agar FPI segera dibubarkan. Menanggapi desakan itu, Juru Bicara FPI Muchsin Alatas menyatakan ormasnya siap membubarkan diri selama para anggota Dewan sudah bisa tidak korupsi.

"Selama mereka masih korupsi, harusnya DPR yang dibubarkan," ucap Muchsin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com