Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 5 Kementerian dengan Pelayanan Publik Terburuk

Kompas.com - 22/07/2013, 15:58 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ombudsman RI memberikan rapor merah atas pelayanan publik di lima kementerian. Hal itu berdasarkan survei yang dilakukan Ombudsman. Dari 18 kementerian, hasil survei menunjukkan lima kementerian tersebut masuk zona merah atau dinilai memiliki kepatuhan rendah terhadap pelayanan publik.

"Dari lima kementerian yang dapat rapor merah, mereka tidak transparan dalam memajang waktu pelayanan dan biaya pelayanan," ujar Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Senin (22/7/2013).

Lima kementerian tersebut mendapatkan skor paling rendah dengan nilai 1-1.000. Kelimanya adalah Kementerian Pekerjaan Umum (285), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (290), Kementerian Sosial (325), Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (452), serta Kementerian Pertanian (485). Survei dilakukan pada Maret-Mei 2013.

Acuannya adalah Undang-Undang Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2009 yang memuat komponen standar pelayanan publik. Metode survei yang digunakan yaitu menggunakan kuesioner untuk pengumpulan data pada 18 kementerian Republik Indonesia.

Wilayah penelitian yaitu pada unit pelayanan publik yang langsung berada di bawah kementerian (tingkat eselon I/II) di Jakarta. Sementara itu, teknik pengambilan sampel menggunakan purposive sampling dan judgment sampling.

Peneliti mendatangi kementerian yang menyelenggarakan pelayanan perizinan. Kemudian,  mendatangi pengguna layanan dan diinventarisasi sejumlah unit layanan. Berdasarkan variabel dan indikator ditetapkan angka maksimal 1.000 dan dibagi dalam tiga kategori.

Untuk zona merah atau kepatutan rendah (0-500), zona kuning atau kepatutan sedang (501-800), dan zona hijau (801-1.000).

Adapun sembilan kementerian yang masuk zona kuning adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan (631), Kementerian Komunikasi dan Informatika (672), Kementerian Hukum dan HAM (710), Kementerian Keuangan (750), Kementerian Riset dan Teknologi (755), Kementerian Lingkungan Hidup (760), Kementerian Agama (760), Kementerian Perhubungan (765), serta Kementerian Kehutanan (785). Kemudian, empat kementerian yang masuk zona hijau yaitu Kementerian ESDM (813), Kementerian Kesehatan (820), Kementerian Perindustrian (830), dan Kementerian Perdagangan (830).

Indikator survei tersebut yang terkait pelayanan publik antara lain melihat standar pelayanan, sistem informasi pelayanan publik, sumber daya manusia, sarana bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus seperti ruang khusus ibu hamil dan menyusui, serta atribut seperti pakaian dan identitas petugas.

Berdasarkan survei itu, sebanyak 42,9 persen pelayanan publik tidak memajang standar waktu pelayanan. Kemudian, 32,1 persen tidak memasang informasi biaya pelayanan dan 85,7 persen tidak memajang maklumat di lokasi pelayanan.

Selain itu, sebanyak 92,9 persen kementerian telah memiliki unit pengaduan khusus dan 50 persen dilengkapi dengan petugas unit pelayanan yang menggunakan seragam serta identitas lengkap.

Anggota Ombudsman bidang Pencegahan M Khoirul Anwar mengatakan, hasil survei tersebut akan menjadi bahan evaluasi pada kementerian tersebut.

"Rekomendasi Ombudsman wajib dilaksanakan oleh kementerian terkait. Tapi dalam kesempatan ini kita keluarkan saran untuk perbaikan," kata Khoirul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com