Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siang Ini, Priyo Akan Dilaporkan ke BK DPR

Kompas.com - 18/07/2013, 11:16 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Koalisi Masyarakat Sipil berencana melaporkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Priyo Budi Santoso ke Badan Kehormatan (BK) DPR. Priyo akan dilaporkan karena mengirimkan surat pengaduan sembilan narapidana Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin pada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Pemberian Remisi.

"Nanti kita laporkan ke BK sekitar pukul 11.00," kata Emerson Yuntho, peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW), saat dihubungi pada Kamis (18/7/2013) pagi.

Emerson menjelaskan, Koalisi Masyarakat Sipil terdiri dari enam lembaga swadaya masyarakat yang fokus melawan tindak pidana korupsi. Laporan ini didasari karena Priyo dianggap memfasilitasi para narapidana yang menginginkan peraturan tersebut dihapus.

Tindakan Priyo dinilai berlawanan dengan semangat pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebelumnya, Priyo mendapatkan surat perihal permohonan perlindungan hukum dan HAM dari 9 narapidana kasus korupsi yang mewakili 106 narapidana di Lapas Sukamiskin, Bandung. Sembilan orang tersebut adalah Jenderal (Purn) Hari Sabarno, Agusrin M Najamuddin, Wijanarko Puspoyo, Soetejo Yuwono, Muchtar Muhammad, Jumanto, Abdul Syukur Ganny, Haposan Hutagulung, dan Abdul Hamid.

Priyo membantah

Sementara itu, Priyo membantah hal tersebut dilakukannya karena membela koruptor. Menurutnya, sebagai Wakil Ketua DPR yang membidangi masalah politik, hukum, dan keamanan (polhukam); ia memiliki tugas untuk meneruskan pengaduan yang diterima dari Komisi III.

Politisi Partai Golkar itu menceritakan pada 11 Februari 2013 lalu, Komisi III DPR menerima laporan pengaduan masyarakat tentang kondisi para napi di lapas. Laporan dibuat oleh sembilan narapidana yang mewakili 109 narapidana lain. Laporan itu kemudian diteruskan ke Presiden.

Priyo pun membantah surat itu terkait dengan kunjungannya ke Lapas Sukamiskin beberapa waktu lalu. Ia hanya menjelaskan bahwa pada saat kunjungan ke Sukamiskin, Hari Sabarno sempat mengingatkan soal surat keluhan itu. Menurut Priyo, seluruh pengaduan masyarakat yang terkait dengan bidang polhukam selalu diteruskannya kepada Presiden.

Lebih lanjut, Priyo menjelaskan, DPR meneruskan pengaduan itu karena hak asasi setiap warga negara harus dijamin, termasuk para narapidana. Ia meminta publik tidak selalu membenci para narapidana karena mereka juga memiliki hak-hak yang harus dipenuhi.

Seperti diketahui, ketentuan PP 99 itu salah satunya mengatur bahwa pemberian remisi pada napi korupsi, narkoba, dan terorisme harus ada persyaratan khusus. Remisi hanya dapat diberikan dengan syarat yaitu bersedia menjadi justice collabolator dan membayar uang pengganti untuk napi kasus korupsi.

Remisi itu biasa diberikan pada hari raya atau Hari Kemerdekaan RI setiap 17 Agustus. Menurut Koalisi Masyarakat Sipil, PP tersebut tidak perlu dihapus ataupun direvisi. Sebab, PP tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memberikan efek jera kepada narapidana, khususnya koruptor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com