Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Akan Rekomendasikan Pencopotan Kalapas Tanjung Gusta

Kompas.com - 17/07/2013, 22:13 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ombudsman Republik Indonesia turut melakukan investigasi kerusuhan para narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara. Hasilnya, Ombudsman menilai Kepala Lapas Tanjung Gusta Muji Raharjo dan Manajer Rayon PT PLN Persero Medan Helvetia melakukan kelalaian.

Untuk itu, Ombudsman akan segera merekomendasikan pencopotan keduanya. "Ada kemungkinan Ombudsman Republik Indonesia akan mengeluarkan rekomendasi yang berisi sanksi untuk pemberhentian Kalapas Klas I Tanjung Gusta Medan dan Manajer Rayon PT PLN Persero Medan Helvetia," tulis anggota Ombudsman RI Hendra Nurtjahjo melalui siaran pers yang diterima wartawan, Rabu (17/7/2013).

Hasil investigasi yang dilakukan Ombudsman Pusat dan perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Kalapas tidak bertindak cepat untuk mengantisipasi situasi saat bulan Ramadhan. Menurut dia, para penghuni lapas saat itu pasti membutuhkan air dan listrik. Namun, hal itu tak segera dilaporkan kepada pihak PLN.

"Terjadi dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Kalapas Klas I Tanjung Gusta Medan, dalam bentuk pengabaian kewajiban, kelalaian, dan tidak profesional dalam mengantisipasi peristiwa kerusuhan," terang Hendra.

Adapun pihak Manajer Rayon PT PLN Persero Medan Helvetia Sumatera Utara dianggap tidak melakukan tindakan optimal untuk pemulihan keadaan terhadap adanya kerusakan kabel sekunder dan kebakaran travo listrik di Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan. Menurut Hendra, rekomendasi tersebut merupakan sanksi administratif sesuai UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Rekomendasi tersebut segera dikeluarkan, mengingat kerusuhan Tanjung Gusta telah menewaskan 5 orang. Selain itu, ratusan napi atau warga binaan melarikan diri.

Sementara itu, hasil investigasi Ombudsman pun belum mengarah pada Peraturan Pemerintah (PP) 99/2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Ombudsman Republik Indonesia akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk ikut mengevaluasi kelangsungan dari PP tersebut, dalam kajian filosofis, yuridis, dan sosiologis," terangnya.

Seperti diberitakan, kericuhan di Lapas Tanjung Gusta pada Kamis (11/7/2013) bermula saat pasokan listrik dan air di lapas terhenti. Para napi kemudian melakukan provokasi hingga timbul kerusuhan di lapas yang akhirnya berujung pada pembakaran. Di saat situasi kacau inilah, ratusan warga binaan itu menggunakan kesempatan kabur setelah sebelumnya menyandera 15 petugas lapas.

Tercatat 212 napi melarikan diri, termasuk beberapa napi kasus terorisme. Adapun data terakhir, polisi telah berhasil mengamankan sebanyak 103 napi yang melarikan diri. Hingga saat ini polisi masih melakukan pencarian ratusan napi yang kabur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tesenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tesenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com