Amir menjelaskan, revisi pada UU tersebut perlu dilakukan karena ada tumpang tindih dalam penanganan terpidana pada kasus narkoba. UU tersebut belum memisahkan hukuman untuk korban, pengguna, pemilik, dan pengedar narkoba sehingga memicu kelebihan kapasitas tahanan di hampir semua lapas.
"Tidak ada pembatasan yang jelas, siapa korban pemakai, siapa pemilik, dan pengedar itu sama semuanya," kata Amir di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu (17/7/2013) malam.
Akan tetapi, Amir belum menyampaikan kapan dirinya akan menyampaikan usulan itu kepada DPR. Ia berharap, Parlemen dapat tergerak dari banyaknya pemberitaan di media massa mengenai buruknya kondisi lapas saat ini.
Ia mengambil contoh dari kerusuhan di Lapas Tanjung Gusta, Medan, pada pekan lalu. Menurutnya, salah satu pemicu kerusuhan itu adalah jumlah tahanan yang melebihi kapasitas sehingga menimbulkan keresahan.
"Sebab kalau tidak dilakukan revisi, kemudian (tahanan) bercampur baur, itu saya kira mengerikan," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.