"Dugaan tindak pidana korupsi Raja Ampat, satu orang saksi Drs Marcus Wanma, Bupati Raja Ampat, pemeriksaan dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Sorong-Papua Barat," tulis Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi melalui pesan singkat, Kamis.
Marcus sebelumnya telah beberapa kali dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Namun, dia tak pernah memenuhi panggilan dengan alasan kegiatan pemerintahan di Raja Ampat. Jarak yang jauh antara Raja Ampat dan Jakarta juga menjadi alasan ketidakhadiran Marcus, hingga akhirnya penyidik melakukan pemeriksaan di Papua.
Kasus dugaan korupsi ini terkait pengelolaan APBD tahun 2003-2009. Salah satunya untuk pengadaan mesin genset, perluasan jaringan listrik, dan pengadaan bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat. Kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini diduga sekitar Rp 2,1 miliar.
Sebelumnya, Kejaksaan pernah memeriksa tiga saksi dari pihak swasta yaitu mantan Direktur Keuangan PT Graha Sarana Duta (GSD), Kurnia S, mantan senior eksekutif PT GSD S Riyoyo, dan Syafruddin A. Ketiganya diperiksa terkait proses penagihan dan pencairan oleh Pemkab Raja Ampat kepada PT GSD.
Fokus pemeriksaan pada Kurnia terkait dengan proses kegiatan pembangunan PLTD hingga akhirnya dilaksanakan oleh PT GSD. Adapun Riyoyo terkait keberadaan rekening saksi Syafruddin A yang diduga digunakan menampung dana Pemkab Raja Ampat, khususnya dana pengadaan genset dan jaringannya.
Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka yaitu DS, mantan tenaga ahli PT Graha Sarana Duta dan ER pensiunan PT Telkom Indonesia. Adapun mantan Direktur PT Graha Sarana Duta, Abbas Baradja, dan Direktur Utama PT Raja Ampat Makmur Madani, Selviana Wanma, telah masuk ke persidangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.