Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipanggil Tak Kunjung Datang, Kejagung Periksa Bupati Raja Ampat di Sorong

Kompas.com - 04/07/2013, 10:56 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Raja Ampat, Marcus Wanma, di Kejaksaan Negeri Sorong, Papua Barat, Kamis (4/7/2013). Marcus diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Raja Ampat.

"Dugaan tindak pidana korupsi Raja Ampat, satu orang saksi Drs Marcus Wanma, Bupati Raja Ampat, pemeriksaan dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Sorong-Papua Barat," tulis Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi melalui pesan singkat, Kamis.

Marcus sebelumnya telah beberapa kali dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Namun, dia tak pernah memenuhi panggilan dengan alasan kegiatan pemerintahan di Raja Ampat. Jarak yang jauh antara Raja Ampat dan Jakarta juga menjadi alasan ketidakhadiran Marcus, hingga akhirnya penyidik melakukan pemeriksaan di Papua.

Kasus dugaan korupsi ini terkait pengelolaan APBD tahun 2003-2009. Salah satunya untuk pengadaan mesin genset, perluasan jaringan listrik, dan pengadaan bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat. Kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini diduga sekitar Rp 2,1 miliar.

Sebelumnya, Kejaksaan pernah memeriksa tiga saksi dari pihak swasta yaitu mantan Direktur Keuangan PT Graha Sarana Duta (GSD), Kurnia S, mantan senior eksekutif PT GSD S Riyoyo, dan Syafruddin A. Ketiganya diperiksa terkait proses penagihan dan pencairan oleh Pemkab Raja Ampat kepada PT GSD.

Fokus pemeriksaan pada Kurnia terkait dengan proses kegiatan pembangunan PLTD hingga akhirnya dilaksanakan oleh PT GSD. Adapun Riyoyo terkait keberadaan rekening saksi Syafruddin A yang diduga digunakan menampung dana Pemkab Raja Ampat, khususnya dana pengadaan genset dan jaringannya.

Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka yaitu DS, mantan tenaga ahli PT Graha Sarana Duta dan ER pensiunan PT Telkom Indonesia. Adapun mantan Direktur PT Graha Sarana Duta, Abbas Baradja, dan Direktur Utama PT Raja Ampat Makmur Madani, Selviana Wanma, telah masuk ke persidangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com