JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesia Corruption Watch (ICW) mengaku siap menghadapi laporan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ahmad Yani; dan Partai Hanura, Sarifuddin Sudding. Kedua anggota DPR yang juga akan menjadi calon anggota legislatif pada pemilu mendatang itu melaporkan peneliti ICW Donal Fariz dan kawan-kawan ke Badan Reserse Kriminal Polri atas tuduhan pencemaran nama baik karena telah merilis 36 nama caleg yang dinilai meragukan dalam hal komitmen pemberantasan korupsi.
"Kita siap dengan jalur hukum," ujar Donal saat dihubungi wartawan, Senin (1/7/2013).
Menurut Donal, rilis tersebut merupakan bagian dari langkah ICW untuk menjaga DPR tetap komitmen dengan pemberantasan korupsi. Donal menambahkan, ICW menerima informasi bahwa terdapat nama caleg lain yang komitmennya dalam pemberantasan korupsi diragukan.
"Apa yang kita lakukan bagian mengawal dan menjaga DPR komitmen dalam pemberantasan korupsi," terang Donal.
Yani dan Sudding masuk dalam 36 caleg itu karena mendukung upaya revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berpotensi melemahkan kewenangan KPK.
Adapun Donal dilaporkan karena dianggap telah mencemarkan nama baik, dan membuat keterangan palsu. Mereka juga dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena data tersebut ditampilkan di situs resmi ICW.
Seperti diketahui, ada 36 nama calon anggota legislatif yang dianggap ICW memiliki komitmen rendah terhadap pemberantasan korupsi. Mereka adalah caleg dari Partai Golkar (9 orang), Partai Demokrat (10 orang), PDI Perjuangan (5 orang), PKS (4 orang), Partai Gerindra (3 orang), PPP (2 orang), Partai Hanura (1 orang), PKB (1 orang), dan PBB (1 orang).
Dasar ICW memasukkan 36 nama, antara lain karena nama mereka pernah disebut dalam dakwaan terpidana korupsi, pernah menyampaikan wacana atau mendukung pembubaran KPK, dan mendukung revisi UU KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.