Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Periksa Fahd di Lapas Sukamiskin

Kompas.com - 04/06/2013, 16:24 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa terpidana kasus korupsi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) Fahd El Fouz sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laboratorium dan Al Quran Kementerian Agama, Selasa (4/6/2013). Pemeriksaan Fahd dilakukan di tempat dia ditahan, di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Jawa Barat.

“Benar KPK memeriksa Fahd di Sukamiskin,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta.

Menurutnya, tidak ada alasan khusus yang menyebabkan KPK memeriksa Fahd dengan mendatangi yang bersangkutan ke Lapas Sukamiskin. Pemeriksaan di lapas, menurut Johan, dilakukan semata-mata demi efektivitas dan efisiensi proses penyidikan.

Dia juga mengungkapkan, tak hanya Fahd yang diperiksa di Lapas Sukamiskin hari ini. “Sekalian tadi penyidik juga memeriksa Jefferson Rumajar untuk kasus berbeda,” tambahnya.

Jefferson adalah mantan Wali Kota Tomohon yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tomohon tahun 2009. Kasus ini merupakan pengembangan dari korupsi dana APBD Tomohon 2006-2008 yang sebelumnya menyeret Jefferson ke penjara.

Adapun Fahd berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laboratorium dan Al Quran di Kemenag. Fahd diperiksa untuk tersangka kasus ini, pejabat Kemenag Ahmad Jauhari. Kasus ini juga menjerat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetya. Zulkarnaen dan Dendy divonis bersalah dalam kasus ini. Majelis hakim Tipikor menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Zulkarnaen dan 8 tahun penjara kepada Dendy.

Kasus dugaan korupsi Kemenag ini juga menyeret nama Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso. Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor menyebutkan jatah fee 1 persen untuk PBS atau Priyo Budi Santoso. Pembagian jatah fee ini tertulis dalam catatan tangan Fahd yang dimiliki penyidik KPK. Namun, saat bersaksi dalam persidangan Zulkarnaen, Fahd membantah fee itu untuk Priyo.

Fahd yang juga politikus Partai Golkar itu mengaku hanya mencatut nama Priyo. Belakangan, Priyo diketahui menjenguk Fahd di Lapas Sukamiskin. Kunjungan Priyo ini mengundang tanya mengingat Fahd berkaitan dengan penyebutan namanya dalam kasus dugaan korupsi Al Quran dan laboratorium Kemenag tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

    KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

    Nasional
    Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

    Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

    Nasional
    Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

    Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

    Nasional
    Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

    Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

    Nasional
    Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

    Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

    Nasional
    Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

    Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

    Nasional
    Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

    Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

    Nasional
    JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

    JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

    Nasional
    Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

    Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

    Nasional
    Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

    Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

    Nasional
    Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

    Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

    Nasional
    Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

    Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

    Nasional
    Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

    Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

    Nasional
    Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

    Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

    Nasional
    Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

    Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com