Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antasari Azhar Minta Polri Usut SMS Gelap Nasrudin

Kompas.com - 28/05/2013, 18:31 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, kOMPAS.com — Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar meminta Badan Reserse Kriminal Polri mengusut kasus short message services (SMS) gelap almarhum Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran. Antasari sebagai pemohon telah melayangkan gugatan pra-peradilan terhadap Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Pak Antasari mengajukan pra-peradilan karena laporannya ke Polri LP/555/VIII/2011/Bareskrim tanggal 25 Agustus 2011 hingga hari ini tidak ditindaklanjuti," ujar kuasa hukum Antasari, Kurniawan Adi Nugroho, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (28/5/2013).

Sidang pra-peradilan itu pun dijadwalkan pada Rabu (29/5/2013) pukul 09.00 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adi mengaku tidak mengetahui pasti alasan Polri tidak menindaklanjuti laporan tersebut. Padahal, menurut Adi, SMS itu juga tidak dapat dibuktikan jaksa penuntut umum dalam persidangan.

"Di persidangan tahun 2009, jelas terbukti tidak ada komunikasi apa pun antara semua nomor HP Antasari dengan nomor HP Nasrudin," terangnya.

SMS itu disebut dikirim Antasari setelah Nasrudin memergoki Antasari berduaan dengan Rani Juliani di Hotel Gran Mahakam, Jakarta. Selain itu, saksi ahli di bidang IT Agung Harsoyo menduga ancaman pesan singkat itu tidak dikirirm dari telepon genggam Antasari, tapi dikirim melalui alat teknologi informasi atau jaringan internet lain. Adapun SMS yang disebut dikirim oleh Antasari itu berisi, "Maaf mas, masalah ini cukup kita berdua saja yang tahu. Kalau sampai ter-blow up, tahu konsekuensinya."

Antasari dihukum 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Pengusutan kasus SMS gelap ini pun diharapkan dapat dijadikan bukti baru atau novum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com