Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Tunggu Inventarisasi Masalah

Kompas.com - 21/05/2013, 23:36 WIB
Nasrullah Nara

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi IX DPR Komisi IX, Zuber Safawi, mengemukakan, DPR mendesak kementerian terkait untuk segera merampungkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan pasca-turunnya Amanat Presiden untuk pembahasan RUU Keperawatan.  

Setelah RUU Keperawatan diparipurnakan oleh DPR dan secara resmi menjadi RUU inisiatif DPR, maka Presiden menerbitkan Ampres pada 8 April lalu yang isinya menugaskan lima menteri, yakni Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Menteri Hukum dan HAM untuk membahas RUU Keperawatan bersama DPR.

"Sebaiknya menteri terkait segera merampungkan DIM RUU versi pemerintah agar bisa dibahas dengan DPR, berhubung waktu yang agak sempit," ucap politisi dari PKS itu di Jakarta, Selasa (21/5/2013).

Ia menambahkan, Kementerian Kesehatan sangat diharapkan untuk proaktif mengingat besarnya peran Kemenkes terkait RUU Keperawatan. "Terbitnya Ampres menandakan perintah Presiden agar serius membahas RUU yang sudah cukup lama tertunda ini," kata Zuber. 

Ia mengakui, pembahasan terakhir RUU Keperawatan sejak di Badan Legislasi DPR hingga ke paripurna sudah on the track.

Mengenai RUU Tenaga Kesehatan yang merupakan usulan inisiatif dari pemerintah dan dinilai memiliki muatan yang sama, Zuber menyatakan kurang sepakat. "RUU Tenaga Kesehatan masih sangat global mengatur seluruh tenaga kesehatan, sedangkan RUU Keperawatan cukup komprehensif dari segi substansi isi," ujarnya.

Lagi pula, bila dianggap sama sekalipun, Zuber menilai RUU Keperawatan yang merupakan inisiatif DPR harus diprioritaskan. 

Hal tersebut mengacu berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Pasal 51 menyebutkan, "Apabila dalam satu masa sidang DPR dan Presiden menyampaikan Rancangan Undang-Undang mengenai materi yang sama, yang dibahas adalah Rancangan Undang-Undang yang disampaikan oleh DPR dan Rancangan Undang-Undang yang disampaikan Presiden digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan".   

"Jadi jelas, RUU Keperawatan harus menjadi prioritas pembahasan, sedangkan RUU Tenaga Kesehatan menjadi bahan pembanding. Itu kalau mau dianggap sama," pungkas Zuber.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com