Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perang di Media Sosial soal Vonis Chevron Menghangat

Kompas.com - 11/05/2013, 11:12 WIB
Amir Sodikin

Penulis

Perang di dunia media sosial terkait vonis bersalah terhadap dua kontraktor PT Chevron Pacific Indonesia dengan memanfaatkan berbagai situs, seperti Twitter, Youtube, Facebook, situs pemberitaan online, dan forum online, semakin hangat. Pantauan hingga Jumat (10/5), pola yang tampak jelas adalah pihak Kejaksaan Agung secara institusi tampak ikut terlibat dalam perang opini. Namun, dari kubu Chevron, sosok pribadi, terutama para terdakwa dan keluarganya, lebih mendominasi perlawanan.

Salah satunya, yang terakhir datang dari Sumiati, istri Herlan. Pembelaan Sumiati yang dimuat di media online memaparkan perlakuan yang diterima keluarganya saat suaminya dijadikan tersangka, misalnya rumah dan mobil yang tak terkait perkara disita. Ia berharap vonis bersalah masih bisa diubah dengan upaya banding mengingat negara tidak dirugikan.

”Lalu kenapa pekerjaan suamiku dianggap tidak benar manakala lembaga negara yang dipercaya mengawasi pekerjaan itu justru mengatakan bahwa pekerjaan suamiku tak bermasalah?” kata Sumiati.

Kubu Kejagung, langsung dari Jaksa Agung, secara resmi telah mengapresiasi vonis tersebut, bahkan sudah ancang-ancang dengan melimpahkan dua tersangka lainnya ke pengadilan.

Kolega para terdakwa, terutama alumnus dari Universitas Indonesia, Institut Pertanian Bogor, dan Institut Teknologi Bandung, juga tampak mencoba memberikan dukungan. Dari Chevron secara institusi, hanya terlihat komentar Vice President Policy, Government, and Public Affairs Chevron Yanto Sianipar yang memastikan kubunya akan mengajukan banding.

Menggunakan mesin analisis Topsy, jika dibandingkan topik persidangan pengadilan tindak pidana korupsi lainnya, vonis Chevron di luar dugaan mampu menenggelamkan pemberitaan terdakwa kasus Korlantas, Djoko Susilo. Puncaknya ketika vonis kontraktor Chevron, yaitu Direktur Green Planet Indonesia Ricksy Prematuri (divonis lima tahun penjara) dan Direktur PT Sumigita Jaya Herlan bin Ompo (divonis enam tahun penjara), dibacakan.

Dari Twitter saja, vonis kedua kontraktor Chevron itu dibicarakan 4.000 kali lebih. Sebagai perbandingan, berita terkait terdakwa Djoko Susilo hanya dibicarakan 339 kali. (AMR)

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dikonfrontasi Jaksa, Istri SYL Tetap Bantah Punya Tas Dior dari Duit Kementan

Dikonfrontasi Jaksa, Istri SYL Tetap Bantah Punya Tas Dior dari Duit Kementan

Nasional
Bos Maktour Travel Mengaku Hanya Diminta Kementan Reservasi Perjalanan SYL ke Saudi, Mayoritas Kelas Bisnis

Bos Maktour Travel Mengaku Hanya Diminta Kementan Reservasi Perjalanan SYL ke Saudi, Mayoritas Kelas Bisnis

Nasional
Jadi Tenaga Ahli Kementan, Cucu SYL Beralasan Diminta Kakek Magang

Jadi Tenaga Ahli Kementan, Cucu SYL Beralasan Diminta Kakek Magang

Nasional
Jadi Ahli Sengketa Pileg, Eks Wakil Ketua MK: Sistem Noken Rentan Dimanipulasi Elite

Jadi Ahli Sengketa Pileg, Eks Wakil Ketua MK: Sistem Noken Rentan Dimanipulasi Elite

Nasional
Putusan Bebas Gazalba Saleh Dikhawatirkan Bikin Penuntutan KPK Mandek

Putusan Bebas Gazalba Saleh Dikhawatirkan Bikin Penuntutan KPK Mandek

Nasional
Polemik Putusan Sela Gazalba, KPK Didorong Koordinasi dengan Jaksa Agung

Polemik Putusan Sela Gazalba, KPK Didorong Koordinasi dengan Jaksa Agung

Nasional
Jadi Ahli Sengketa Pileg, Eks Hakim MK: Mayoritas Hasil Pemilu di Papua Harus Batal

Jadi Ahli Sengketa Pileg, Eks Hakim MK: Mayoritas Hasil Pemilu di Papua Harus Batal

Nasional
UKT Batal Naik Tahun Ini, Pemerintah Dinilai Hanya Ingin Redam Aksi Mahasiswa

UKT Batal Naik Tahun Ini, Pemerintah Dinilai Hanya Ingin Redam Aksi Mahasiswa

Nasional
Komisi X Apresiasi Pemerintah karena Batalkan Kenaikan UKT Mahasiswa

Komisi X Apresiasi Pemerintah karena Batalkan Kenaikan UKT Mahasiswa

Nasional
Jokowi Bertemu Sekjen OECD di Istana Bogor

Jokowi Bertemu Sekjen OECD di Istana Bogor

Nasional
Anak SYL Sebut Siap Kembalikan Uang yang Dinikmatinya Usai Ditantang Jaksa

Anak SYL Sebut Siap Kembalikan Uang yang Dinikmatinya Usai Ditantang Jaksa

Nasional
Usai Diduga Dibuntuti Densus 88, Jampidsus Kini Dilaporkan ke KPK

Usai Diduga Dibuntuti Densus 88, Jampidsus Kini Dilaporkan ke KPK

Nasional
Bantah Minta Rp 200 Juta untuk Renovasi Kamar, Anak SYL: Enggak Pernah Terima Angka Segitu Fantastis

Bantah Minta Rp 200 Juta untuk Renovasi Kamar, Anak SYL: Enggak Pernah Terima Angka Segitu Fantastis

Nasional
Akui Minta Rp 111 Juta untuk Aksesori Mobil, Anak SYL: Saya Ditawari

Akui Minta Rp 111 Juta untuk Aksesori Mobil, Anak SYL: Saya Ditawari

Nasional
Saksi Ungkap soal Grup WhatsApp Bernama 'Saya Ganti Kalian' di Era SYL

Saksi Ungkap soal Grup WhatsApp Bernama "Saya Ganti Kalian" di Era SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com