Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parpol Tak Serius Dorong Caleg Perempuan

Kompas.com - 10/05/2013, 07:06 WIB
Nina Susilo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Partai politik dinilai masih setengah hati mendorong keterwakilan perempuan di parlemen. Selain masih ada yang belum memenuhi syarat keterwakilan perempuan dalam daftar bakal caleg, perempuan umumnya tidak mendapat nomor strategis.

"Partai politik terlihat jelas tidak serius menyiapkan kader perempuan berkualitas, dan memberikan nomor urut kecil di daftar caleg. Penempatan caleg juga umumnya penuh intrik, diwarnai kedekatan atau hubungan keluarga," tutur Koordinator Aliansi Masyarakat Sipil untuk Perempuan dan Politik, Yuda Irlang, Kamis (9/5/2013), di Jakarta.

Dalam verifikasi KPU yang hasilnya disampaikan kepada partai politik 7 Mei lalu, partai politik-partai politik umumnya masih belum memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan di satu atau dua dapil. Parpol-parpol ini adalah PKB, PDIP, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PPP, PBB, dan PKPI.

Terkait dengan penempatan caleg perempuan, hampir semua parpol masih memiliki beberapa dapil yang belum memenuhi syarat. Hanya PKS dan Partai Hanura yang memenuhi syarat keterwakilan perempuan ini secara mulus.

Namun, dalam pantauan Kompas, perempuan-perempuan yang mendapatkan nomor urut satu masih sangat sedikit. PKS bahkan hanya menempatkan satu perempuan caleg di nomor urut satu. PPP, PAN, dan Partai Demokrat cukup banyak menempatkan perempuan caleg di nomor urut satu, yakni berturut-turut 22, 20, dan 15 kandidat.

Namun, umumnya caleg bernomor strategis ini adalah keluarga elite partai atau pesohor, bukan hasil kaderisasi yang matang.

Yuda menilai parpol hanya pamer dengan menyebutkan persentase jumlah perempuan caleg secara kumulatif.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menambahkan, kendati mengapresiasi kemajuan dalam kuota perempuan caleg yang diajukan parpol, komitmen parpol dalam mendorong keterwakilan perempuan masih perlu dibuktikan dengan penempatan perempuan caleg sesuai aturan. Nomor urut dalam sistem pemilu proporsional daftar terbuka tidaklah terlalu penting, karena suara terbanyak penentu keterpilihan caleg.

Namun, kata Titi, kenyataannya secara psikologis nomor urut masih memberikan gambaran kepada pemilih bahwa calon dianggap lebih kompeten oleh partai. Karenanya, perlu didorong pula penempatan caleg perempuan di nomor urut satu dan dua.

Adapun caleg-caleg perempuan yang sudah di nomor urut satu dan dua, lanjut Titi, harus dikawal gerakan perempuan dan masyarakat sipil serta media massa. Dengan demikian, komitmen parpol terhadap caleg perempuan tak kendor.

Di sisi lain, kata Yuda, KPU perlu menyamakan pemahaman dengan KPU di daerah. Dalam pantauan Ansipol, KPU Provinsi Kaltim salah memaknai petunjuk teknis yang disampaikan KPU dan menilai parpol memenuhi syarat ketika menempatkan satu saja caleg perempuan di antara nomor satu hingga tiga.

Padahal, semestinya, parpol baru bisa dianggap memenuhi syarat apabila menempatkan caleg perempuan di nomor satu, dua, dan tiga, atau satu di setiap tiga urutan nomor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com