Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cari Keadilan, Antasari Uji UU Kejaksaan ke MK

Kompas.com - 01/05/2013, 19:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua KPK Antasari Azhar mendaftarkan pengujian Pasal 8 ayat (5) Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan ke Mahkamah Konstitusi.

Antasari yang merupakan pensiunan jaksa ini bersama Andi Syamsuddin Iskandar dan seorang advokat, Boyamin menguji UU Kejaksaan karena proses peradilan terhadap dirinya cacat prosedur karena tidak ada izin dari Jaksa Agung.

"Ada pemeriksaan polisi, penetapan tersangka bahkan sampai persidangan di Pengadilan Negeri (PN), tapi tanpa izin Kejaksaan Agung," kata salah satu pemohon, Boyamin, saat mendaftar di MK  Jakarta, Rabu (1/5/2013).

Dia mengungkapkan, dalam Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan dalam proses pemeriksaan hingga pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa harus ada izin dari Jaksa Agung.

Bunyi lengkap Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan: "Dalam hal melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jaksa diduga melakukan tindak pidana maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang bersangkutan hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung".

Boyamin mengatakan, pemberlakuan pasal ini bertentangan dengan prinsip nondiskriminatif dalam hukum karena telah membedakan antara warga negara dengan jaksa sehingga menimbulkan perlakuan yang berbeda di mata hukum.

"Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan memberikan perlakuan yang berbeda atau diskriminatif antara warga negara dan jaksa ketika menghadapi proses hukum. Hal ini bertentangan dengan prinsip nondiskriminatif sebagaimana diatur dalam Pasal 28I ayat (2) UUD 1945," kata Boyamin.

Selanjutnya, Boyamin mengatakan, para pemohon meminta MK untuk membatalkan pasal itu dalam petitumnya. "Kami meminta MK menyatakan pasal ini bertentangan dengan konstitusi," kata Bonyamin.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com