Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PTDI Mulai Buat Pesawat Tanpa Awak

Kompas.com - 29/04/2013, 20:52 WIB
Yuni Ikawati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pesawat Udara Nir Awak atau PUNA hasil rancangan tim perekayasa Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPPT), tahun ini mulai diproduksi PT Dirgantara Indonesia.

Pada tahap awal PUNA BPPT01A-200-PA7 yang dinamai Wulung, akan dibuat sebanyak 3 unit untuk memenuhi perminataan Kementerian Pertahanan.

Rencana pembuatan PUNA dilaksanakan berdasarkan kesepakatan kerjasama yang ditandatangani Kepala BPPT, Marzan A Iskandar; Direktur Teknologi dan Produksi PT LEN Industri, Darman Mapangana; dan Direktur Teknologi dan Pengembangan Rekayasa PTDI, Andi Alisjahbana, di Jakarta, Senin (29/4/2013).

 

Kepala Program PUNA BPPT, Joko Purnomo, menjelaskan, desain dan rancang bangun pesawat tanpa awak tersebut telah dilaksanakan BPPT sejak tahun 2004. Untuk pengembangan selanjutnya, tiga tahun terakhir dibentuk Konsorsium dengan melibatkan Balitbang Kementerian Pertahanan. Untuk pengembangan prototipe Kementerian Pertahanan mengalokasikan dana Rp 15 miliar.

 

"Tahun ini mulai memasuki tahapan produksi. Tahap awal akan dibuat tiga pesawat nir awak dengan alokasi anggaran Rp 29 miilar. Dalam jangka panjang, dalam rangka kerjasama tersebut akan dibuat PUNA untuk satu skuadron atau hingga 24 unit," papar Djoko.

Pesawat tanpa awak yang dibuat memiliki spesifikasi, antara lain bertipe sayap tinggi dan ekor beprofil T serta memiliki bentang sayap 6,34 meter. Dilengkapi dengan mesin bensin dua taks, pesawat mampu menjelajah hingga 200 kilometer.

 

Wahana tanpa awak ini, tambah Erzi Agson Gani, Deputi Teknologi Industri Rancang Bangun dan Rekayasa BPPT, dapat dikembangkan pemanfaatannya untuk pengawasan transportasi, search and resque, penelitian atmosfer, pemantauan kebencanaan, kargo operasi hujan buatan, pengelolaan pertanian dan perkebunan, penyebaran benih dan pengamatan vegetasi daerah kritis.

Selain itu untuk pengawasan dari udara, juga terkait dengan pelanggaran lintas batas, dan praktek ilegal berupa pencurian ikan dan kayu.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com