Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Bantah Kecolongan Pasal Pemberedelan

Kompas.com - 17/04/2013, 15:57 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah jika pihaknya telah kecolongan pada saat menyusun draf Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang kampanye yang mengatur sanksi peliputan dan iklan media massa saat pemilihan umum. Selama ini, proses penyusunan draf selalu dilakukan oleh masing-masing biro yang menangani persoalan itu.

"SOP (standard operating procedure) kita sudah jelas bahwa peraturan itu dicantumkan berdasarkan peraturan yang ada pada UU Pemilu sebelumnya," kata Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, dalam konferensi pers di ruang Media Centre KPU, Rabu (17/4/2013).

Ferry mengatakan, SOP itu mengatur kinerja biro dalam penyusunan draf PKPU. Dalam peraturan sebelumnya, kata Ferry, pasal itu sudah ada. "Mereka (biro) hanya men-copy paste pasal yang ada pada peraturan sebelumnya," jelasnya.

Menurut Ferry, penyusunan rancangan PKPU mulanya dilakukan oleh setiap biro terkait. Draf itu kemudian diserahkan kepada komisioner untuk dibahas. Setelah dibahas di antara komisioner, KPU juga akan membahasnya dengan lembaga swadaya masyarakat. Draf itu kemudian diserahkan kepada pemerintah untuk dikoreksi. Hasil koreksi pemerintah itulah yang akan dijadikan sebagai draf final sebelum akhirnya disahkan menjadi PKPU.

Salah satu klausul dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 itu merinci sanksi yang dijatuhkan kepada media massa terkait peliputan dan pemuatan iklan selama tahapan pemilu. Pasal 45 Ayat 2 peraturan itu menyatakan, "Dalam hal terdapat bukti pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 42, dan Pasal 43 Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan Pers menjatuhkan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Penyiaran." Pasal 46 Ayat 1 merinci sanksi dari teguran tertulis sampai pencabutan izin media, dalam aturan huruf a sampai f, meskipun Ayat 2 Pasal 46 mengembalikan aturan teknis pemberian sanksi kepada Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Wakil Ketua Komisi II DPR, Arif Wibowo, Jumat (12/4/2013), menilai aturan tentang ancaman pemberedelan itu kebablasan. Ia berpendapat bahwa PKPU itu menabrak undang-undang di atasnya. Arif mengatakan pernah mengingatkan perihal pengaturan soal ancaman terhadap media massa itu dalam forum rapat konsultasi KPU dengan Komisi II DPR. Pengaturan media massa terkait peliputan selama masa kampanye merupakan salah satu isu krusial ketika pembahasan RUU Pemilu.

Mantan Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu itu mengatakan, pembahasan topik tersebut sampai mengundang seluruh pimpinan media massa, baik cetak maupun elektronik, dalam forum rapat dengar pendapat umum (RDPU). Dalam RDPU, Arif menawarkan kepada para pimpinan media massa apa saja yang perlu diatur terkait peliputan media selama tahapan pemilu, termasuk masa kampanye. Para pimpinan media yang hadir menyatakan tidak perlu UU Pemilu yang mengatur terlalu detail tentang aturan main media karena sudah ada UU Pers dan UU Penyiaran.

"Jadi, terkait peliputan atau iklan kampanye ada pelanggaran oleh pers, kembalikan saja ke Dewan Pers dan KPI (Komisi Penyiaran Indonesia). Berdasarkan UU Pers dan UU Penyiaran, tidak perlu aturan KPU merinci sanksi untuk media," kata Arif.

Arif berpendapat, KPU cukup meminta Dewan Pers dan KPI bersikap tegas bila menemukan ada indikasi terkait pelanggaran kode etik jurnalistik dan ketentuan penyiaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    [POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

    [POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

    Nasional
    Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

    Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

    Nasional
    Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

    Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

    Nasional
    Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

    Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

    Nasional
    Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

    Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

    Nasional
    Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

    Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

    Nasional
    Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

    Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

    Nasional
    Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

    Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

    Nasional
    Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

    Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

    Nasional
    Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

    Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

    Nasional
    PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

    PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

    Nasional
    Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

    Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

    Nasional
    Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

    Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

    Nasional
    Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

    Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com