Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Batal Geledah Rumah Toto yang Dibeli Kerabat Gayus

Kompas.com - 15/04/2013, 18:54 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Rumah milik tersangka kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada hakim Pengadilan Negeri Bandung, Toto Hutagalung, rupanya telah beralih kepemilikan. Akibatnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal menggeledah rumah di Jalan Pacuan Kuda No 22A, RT 004/RW 003, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, Jawa Barat, tersebut pada pekan lalu.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, rumah tersebut dibeli oleh kerabat terpidana kasus korupsi pajak dan pencucian uang, Gayus H Tambunan. "Ini bukan atas nama Gayus, tapi seseorang yang punya hubungan dengan Gayus," kata Johan di Jakarta, Senin (15/4/2013).

Rumah yang letaknya di depan Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, tempat Gayus menjalani masa tahanannya, itu dijual Toto pada tahun lalu. Johan mengatakan, KPK bisa saja menyampaikan informasi soal aset Gayus ini ke penegak hukum lain yang menangani kasus Gayus.

"Kasus itu kan sudah ditangani penegak hukum lain, tapi kalau soal informasi, KPK bisa saja berikan informasi itu ke penegak hukum lain," ujarnya.

Penggeledahan KPK
Pada Rabu (10/4/2013) dan Kamis (11/4/2013) pekan lalu, KPK menggeledah sejumlah lokasi di Bandung terkait penyidikan kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada Wakil Kepala Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono.

Pada Kamis, KPK menggeledah apartemen Toto di The Suites Metro Tower; rumah kerabat Toto di Jalan Kamis V Nomor 1, Kiara Condong; kantor perusahaan swasta di Kompleks Ruko Suropati, Jalan PHH Mustopa Nomor 139; sebuah rumah di Jalan Pacuan Kuda Nomor 22 A, Harcamanik; serta rumah toko Mentro Indah Mall Blok I Nomor 1.

Adapun pada Rabu pekan lalu, KPK menggeledah lima tempat lain, yakni kantor PengadilanTinggi Jawa Barat di Jalan Suropati 47; dua rumah tersangka Toto di Jalan Taman Klaten Nomor 2, Kelurahan Antapani, dan Jalan Ciwaru 99, Ciporeat, Ujung Berung. Selain itu, penyidik menggeledah rumah dinas hakim Setyabudi di Jalan Nayaga, Turangga, Lengkong, serta rumah tersangka Herry Nurhayat di Jalan Sari Kaso, Cikaso.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Toto, hakim Setyabudi, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat, dan pria bernama Asep yang diduga sebagai suruhan Toto.

Toto, Herry, dan Asep diduga memberikan hadiah atau janji kepada hakim Setyabudi terkait kepengurusan perkara korupsi bantuan sosial di Pemkot Bandung. Hakim Setyabudi adalah ketua majelis hakim yang menangani perkara bansos tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com