Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPK: CPNS Tak Penuhi Syarat Masih Lolos Jadi PNS

Kompas.com - 02/04/2013, 22:54 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menemukan sejumlah kelemahan dalam penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) periode 2009 dan 2010 . Pengajuan tambahan PNS oleh instansi pusat dan daerah, menurut BPK, belum sepenuhnya didasarkan pada analisa kebutuhan dan beban kerja.

Selain itu, pengajuan tambahan PNS tidak didukung dengan data dan informasi kepegawaian yang akurat. Badan Kepegawaian Negara (BKN) hanya memberikan pertimbangan kepada Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi secara parsial dalam tambahan PNS pada instansi pusat dan daerah, bukan secara nasional.

"Selain itu, sebagian pelaksanaan penyaringan CPNS belum sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa sistem penetapan formasi dan pengadaan PNS tahun 2009 dan 2010 belum efektif," kata Ketua BPK Hadi Poernomo, saat menyampaikan ikhtisar hasil pemeriksaan semester II tahun 2012 kepada Dewan Perwakilan Rakyat di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa ( 2/4/2013 ).

Hadi memberi contoh kelemahan efektivitas pengadaan PNS seperti adanya pelamar CPNS yang tidak memenuhi syarat batas usia maksimal. Namun, CPNS itu tetap dapat mengikuti ujian dan dinyatakan lulus serta diberikan nomor induk pegawai oleh BKN.

Hadi menjelaskan, BPK melakukan pemeriksaan lantaran awalnya mempertanyakan peningkatan jumlah PNS. Sejak 2007 sampai 2011, jumlah PNS bertambah 12,38 persen. Pada 2007, kata dia, jumlah PNS sebanyak 4.067.201 orang, dan pada 2011 meningkat menjadi 4.570.818 orang.

Penambahan jumlah PNS itu, tambah Hadi, mengakibatkan peningkatan belanja pegawai. Pada 2007 belanja pegawai pemerintah pusat sebesar Rp 90,42 triliun dan pemerintah daerah Rp 119,25 triliun. Anggaran itu membengkak di tahun 2011 , yakni untuk pemerintah pusat menjadi Rp 180 ,62 triliun dan Rp 226 ,54 triliun untuk pemerintah daerah.  "Kementerian Keuangan hanya memberi pendapat atas ketersediaan anggaran untuk tambahan PNS di tingkat pusat. Padahal, semua penambahan PNS, baik di pusat maupun daerah pada akhirnya akan membebani APBN/APBD," pungkas Hadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Seorang Pria Diamankan Paspampres Saat Tiba-tiba Hampiri Jokowi di Konawe

Seorang Pria Diamankan Paspampres Saat Tiba-tiba Hampiri Jokowi di Konawe

Nasional
Pro dan Kontra Komposisi Pansel Capim KPK yang Didominasi Unsur Pemerintah

Pro dan Kontra Komposisi Pansel Capim KPK yang Didominasi Unsur Pemerintah

Nasional
Jokowi Restui Langkah Menkes Sederhanakan Kelas BPJS Kesehatan

Jokowi Restui Langkah Menkes Sederhanakan Kelas BPJS Kesehatan

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara Dibahas di DPR, Jumlah Kementerian Diusulkan 'Sesuai Kebutuhan Presiden'

Revisi UU Kementerian Negara Dibahas di DPR, Jumlah Kementerian Diusulkan "Sesuai Kebutuhan Presiden"

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pakar Sinyalir Punya Tujuan Politik

Soal Revisi UU MK, Pakar Sinyalir Punya Tujuan Politik

Nasional
Kasus TPPU SYL, KPK Panggil 3 Pemilik Biro Perjalanan

Kasus TPPU SYL, KPK Panggil 3 Pemilik Biro Perjalanan

Nasional
Dewas KPK Periksa Eks Sekjen Kementan Jadi Saksi dalam Sidang Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Periksa Eks Sekjen Kementan Jadi Saksi dalam Sidang Etik Nurul Ghufron

Nasional
Praperadilan Panji Gumilang Ditolak, Status Tersangka TPPU Sah

Praperadilan Panji Gumilang Ditolak, Status Tersangka TPPU Sah

Nasional
Golkar Sebut Ridwan Kamil Lebih Condong Maju pada Pilkada Jabar

Golkar Sebut Ridwan Kamil Lebih Condong Maju pada Pilkada Jabar

Nasional
Jokowi Harap RI Masuk OECD: Beri Manfaat agar Lompat Jadi Negara Maju

Jokowi Harap RI Masuk OECD: Beri Manfaat agar Lompat Jadi Negara Maju

Nasional
Pimpinan DPR Sebut Jurnalistik Investigasi Harus Diatur dalam RUU Penyiaran, Ini Alasannya

Pimpinan DPR Sebut Jurnalistik Investigasi Harus Diatur dalam RUU Penyiaran, Ini Alasannya

Nasional
4 Poin Krusial dalam Revisi UU MK, Evaluasi Hakim hingga Komposisi Anggota MKMK

4 Poin Krusial dalam Revisi UU MK, Evaluasi Hakim hingga Komposisi Anggota MKMK

Nasional
Kasus TPPU Hasbi Hasan, KPK Kembali Periksa Kepala Biro Umum Mahkamah Agung

Kasus TPPU Hasbi Hasan, KPK Kembali Periksa Kepala Biro Umum Mahkamah Agung

Nasional
Anggarannya Besar, Program Makan Siang Gratis Prabowo Bakal Dimonitor KPK

Anggarannya Besar, Program Makan Siang Gratis Prabowo Bakal Dimonitor KPK

Nasional
BNPB Salurkan Dana Bantuan Bencana Rp 3,2 Miliar untuk Penanganan Banjir Lahar di Sumbar

BNPB Salurkan Dana Bantuan Bencana Rp 3,2 Miliar untuk Penanganan Banjir Lahar di Sumbar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com