Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P: Gugatan Ditolak, Bukan Berarti Pilkada Jabar Tak Bermasalah

Kompas.com - 02/04/2013, 11:55 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Tjahjo Kumolo mengatakan, partainya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa barat Rieke Dyah Pitaloka-Teten Masduki. Namun, kata Tjahjo, meski ditolak, bukan berarti tidak ada kesalahan dalam pelaksanaan Pilkada Jabar.

"Putusan MK bukan berarti tidak ada persoalan dalam Pilkada Jabar. Paling tidak, catatan resmi bahwa ada 11 juta orang yang tidak bisa memilih, indikasi pork barrel, dan bukti-bukti lain yang telah disampaikan di persidangan, bukan berarti tidak terjadi," ujar Tjahjo dalam pernyataannya melalui pesan singkat, Selasa (2/4/2013).

Ia menyatakan yakin bahwa gugatan yang diajukan Rieke-Teten sesuai fakta yang terjadi. Akan tetapi, tidak cukup bukti hukum di persidangan. Menurutnya, putusan MK bukan untuk kepentingan Rieke-Teten semata, melainkan bagi rakyat yang memiliki hak pilih. 

"Putusan MK hari ini menyangkut hidup 49,1 juta rakyat berdasarkan data KPU terakhir," katanya.

Pada Senin (1/4/2013) kemarin, Mahkamah Konstitusi menyatakan, menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Barat 2013. Gugatan ini diajukan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang diusung PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki, dengan termohon Komisi Pemilihan Umum Daerah Jawa Barat serta pasangan Ahmad Heriawan dan Deddy Mizwar. Putusan dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2013).

Dalam putusannya, hakim konstitusi menyatakan bahwa dugaan kecurangan yang diajukan penggugat tak didasari dengan bukti yang kuat. Bukti-bukti itu terkait dugaan adanya manipulasi pemilih yang berhak dan penggunaan surat suara yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak berhak memilih, adanya surat edaran KPU yang mengakibatkan pemilih yang berhak memilih menjadi tidak dapat memilih di daerah-daerah pendukung pemohon, dan banyaknya pemilih pemohon di sejumlah pabrik yang tidak dapat memilih.

Padahal, pemungutan suara digelar pada hari Minggu. Terkait tindakan termohon yang tidak meliburkan warga pada saat hari pemungutan suara, hakim berpendapat bahwa tidak diliburkannya warga yang memiliki hak pilih pada saat pemungutan suara sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, pemohon dinilai tidak dapat memberikan bukti yang cukup kuat, apakah mayoritas para pekerja akan memilih pemohon atau tidak, atau justru akan memilih untuk golput jika dapat menggunakan hak pilihnya.

Sementara itu, terkait penyediaan TPS khusus di lokasi pabrik ataupun rumah sakit, MK menyatakan, tidak ada ketentuan yang mengharuskan termohon untuk membuat TPS khusus di dalam pabrik. Namun, dalam persidangan diungkapkan bahwa termohon telah menyediakan TPS yang berdekatan dengan lokasi pabrik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

    Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

    Nasional
    Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

    Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

    Nasional
    Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

    Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

    Nasional
    Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

    Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

    Nasional
    Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

    Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

    Nasional
    Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

    Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

    Nasional
    Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

    Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

    Nasional
    Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

    Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

    Nasional
    Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

    Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

    Nasional
    'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

    "Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

    Nasional
    Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

    Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

    [POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

    Nasional
    Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

    Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

    Nasional
    Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

    Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

    Nasional
    Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

    Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com