JAKARTA, KOMPAS.com — Perburuan aset Bank Century saat ini masih terus dilakukan oleh tim yang dipimpin Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Saat ini, pemerintah menggunakan lembaga swadaya masyarakat (LSM) internasional bernama International Centre for Asset Recovery (ICAR) untuk memburu aset-aset Bank Century di Swiss.
"Kebetulan ada satu lembaga di Swiss yang menawarkan bantuan kepada kami dan kami hargai," ujar Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2013).
Organisasi ICAR ini, diakui Amir, memiliki reputasi yang baik di dunia internasional. "Bukan karena gratisnya itu ya (kami memilih ICAR), tapi lebih pada kredibilitas dan diakui," ujarnya.
Duta Besar RI untuk Swiss Djoko Susilo mengakui LSM bernama ICAR mulai turun tangan melakukan perburuan aset Bank Century. ICAR, katanya, sudah mulai bekerja sejak April 2012. Ia pun mengeluhkan kehadiran ICAR justru membuat pihak KBRI tidak dilibatkan dalam perburuan aset Century. "Setelah itu atas instruksi dari Pak Denny, mereka hanya komunikasi langsung dengan itu. Seharusnya KBRI tahu kalau ada urusan terkait ini," kata Djoko.
Saat ini aset Bank Century di Hongkong dan Swiss masih dalam status dibekukan. Artinya, aset tersebut tidak bisa dialihkan dengan cara apa pun. Terkait hal itu, upaya mutual legal assistance (MLA) dilakukan. Di dalam mekanisme MLA, ada kesepakatan antara Indonesia dengan Hongkong dan Swiss untuk saling membantu dalam masalah ini.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menugaskan empat pejabat, yakni Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, Menteri Keuangan Agus Martowardojo, dan Jaksa Agung Basrief Arief, untuk mengurus pengembalian aset terkait tindak pidana kasus Bank Century yang berada di luar negeri.
Perintah ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2012 yang ditetapkan tanggal 20 Januari 2012. Aset Bank Century di Hongkong sebesar Rp 86 miliar dalam bentuk uang tunai serta dalam bentuk surat-surat berharga senilai Rp 3,5 triliun. Aset itu tersimpan di sejumlah bank dalam beberapa rekening, di antaranya di Standar Chartered Bank dan Ing Bank Arlington Assets Investment. Adapun aset Bank Century di Swiss mencapai 155 juta dollar AS.
Aset ini milik mantan Komisaris Utama Bank Century, Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi, di Bank Dresdner atau LGT Bank, Swiss. Untuk merampas aset di Swiss, sudah dilakukan proses MLA melalui Bank Mutiara. Bank ini mengajukan gugatan perdata ke Swiss.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.