Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dubes RI untuk Swiss Tak Dilibatkan Lagi dalam Perburuan Aset Century

Kompas.com - 13/03/2013, 14:14 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Duta Besar Indonesia untuk Swiss Djoko Susilo mengaku, tak lagi dilibatkan dalam upaya perburuan aset Bank Century, sejak tim pemburu aset dikomandoi Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Djoko pun mengaku tak lagi memiliki akses informasi dan wewenang dalam membantu proses perampasan itu.

"Saya katakan bahwa ini ada persoalan, karena kami ditutup aksesnya," ujar Djoko, sebelum rapat Timwas Century, di Gedung Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2013).

Djoko mengatakan, Kedutaan Besar RI seharusnya diikutsertakan dalam setiap upaya diplomasi yang dilakukan di suatu negara. "Kalau saya Duta Besar Swiss, semua urusan yang terkait Pemerintah Indonesia, kami mewakili. Kalau itu menyangkut yang sifatnya rahasia, kami sebagai pejabat bersumpah enggak akan membocorkan rahasia negara. Cuma sejak timnya Pak Denny masuk, kami memang berhenti," katanya.

Menurut Djoko, tidak dilibatkannya KBRI dalam perburuan aset Bank Century di Swiss sudah berlangsung hampir satu tahun. Ia membandingkan perbedaan kondisi saat perburuan aset dilakukan Wakil Jaksa Agung Darmono. Djoko mengaku, saat itu, hubungan antara tim pemburu aset dengan KBRI sangat lancar.

"Tim pemburu Pak Darmono juga sudah menyempurnakan proposan Mutual Legal Asisstance (MLA) untuk menuntaskan masalah hukum," katanya.

Di Swiss, lanjut Djoko, setidaknya ada 156 juta dollar AS atau setara Rp1,5 triliun aset Bank Century yang disimpan di Bank Dresdner, Swiss. Aset itu kini digugat secara perdata dan masuk dalam pengawasan Pengadilan Zurich. Perburuan aset ini, diakui Djoko, sangat penting dilakukan agar bisa menutup kerugian negara yang timbul selama ini.

"Jadi, sekarang misalnya kalau dikatakan posisinya gimana, kami enggak tahu karena mandek. Akses kami sekarang soalnya ditutup. Logikanya, KBRI harusnya tahu urusan terkait ini," ujarnya.

Saat ini, aset Bank Century di Hongkong dan Swiss masih dalam status dibekukan. Artinya, aset tersebut tidak bisa dialihkan dengan cara apapun. Terkait hal itu, upaya Mutual Legal Assistance (MLA) dilakukan. Dalam mekanisme MLA, ada kesepakatan antara Indonesia dengan Hongkong dan Swiss untuk saling membantu dalam masalah ini.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menugaskan tiga menteri, yakni Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, Menteri Keuangan Agus Martowardojo, dan Jaksa Agung Basrief Arief untuk mengurus pengembalian aset terkait tindak pidana kasus Bank Century yang berada di luar negeri. Perintah ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2012 yang ditetapkan tanggal 20 Januari 2012.

Aset Bank Century di Hongkong sebesar Rp 86 miliar dalam bentuk uang tunai serta dalam bentuk surat-surat berharga senilai Rp 3,5 triliun. Aset itu tersimpan di sejumlah bank dalam beberapa rekening, di antaranya di Standard Chartered Bank dan di Ing Bank Arlington Assets Investment. Adapun, aset Bank Century di Swiss mencapai 155 juta dollar AS. Aset ini milik mantan Komisaris Utama Bank Century Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi di Bank Dresdner atau LGT Bank, Swiss. Untuk merampas aset di Swiss, sudah dilakukan proses MLA melalui Bank Mutiara. Bank ini mengajukan gugatan perdata ke Swiss.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

    Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

    Nasional
    Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

    Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

    Nasional
    Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

    Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

    Nasional
    Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

    Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

    Nasional
    PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

    PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

    Nasional
    Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

    Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

    Nasional
    Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

    Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

    Nasional
    Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

    Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

    Nasional
    Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

    Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

    Nasional
    Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

    Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

    Nasional
    Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

    Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

    Nasional
    Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

    Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

    Nasional
    Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

    Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

    Nasional
    Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

    Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

    Nasional
    Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

    Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com