Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puan Maharani: Dana Pensiun itu Penghargaan

Kompas.com - 22/02/2013, 11:36 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi PDI-Perjuangan Puan Maharani menilai dana pensiun merupakan salah satu bentuk penghargaan kepada para anggota dewan untuk masa baktinya selama wakil rakyat. Namun, ia mendukung jika besaran dana pensiun itu diberikan sesuai kinerja anggota dewan yang bersangkutan.

"Itu (dana pensiun) penghargaan kepada kami untuk melihat rekam jejak anggota DPR. Saya tidak mau berpolemik soal besar kecilnya, (tapi) itu diberikan pasti ada," ujar Puan, di Jakarta, Jumat (22/2/2013). Dia mengatakan mengukur kinerja anggota DPR tidak bisa disamakan dengan pegawai negeri sipil (PNS), karena anggota dewan memiliki tugas lain di luar DPR.

Karenanya, menurut Puan tidak elok mempertanyakan dasar kinerja anggota dewan hanya berdasarkan relatif lebih singkatnya masa bakti anggota DPR dibandingkan PNS. "Apa pun tugas legislatif adalah untuk bangsa dan demokrasi, tidak bisa disamakan dengan jangka waktu PNS," kata Puan. 

Selain itu, Puan juga menuturkan bahwa dana pensiun ini sudah ada dan diatur dalam Undang-undang (UU) sejak dulu. Sehingga, mau tidak mau dana pensiun memang sudah sewajarnya diberikan kepada anggota DPR.

Tapi, Puan menyadari bahwa adanya tunjangan dana pensiun bagi para wakil rakyat dirasa tidak adil bagi sebagian masyarakat. "Kami sadari kalau anggota DPR disebut memiliki fasilitas yang sudah mencukupi, makanya kami lihat lebih baik disesuaikan dengan kinerja pada hari-hari ini," ucap Puan.

Sebelumnya, Anggota DPR mendapat fasilitas tambahan berupa dana pensiun, selain gaji dan tunjangan yang nilainya mencapai Rp 60 juta. Dana pensiun ini diberikan kepada anggota DPR dengan nilai yang berbeda-beda tergantung rentang waktu anggota tersebut menjadi wakil rakyat.

Dana pensiun bagi anggota dewan itu diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara. Selain itu, uang pensiun juga diberikan kepada anggota dewan yang diganti atau mundur sebelum masa jabatannya habis, sesuai UU MPR DPR, DPD dan DPRD (MD3).

Uang pensiun bagi anggota DPR berjumlah 6-75 persen dari gaji pokok yang diterimanya selama aktif menjadi anggota DPR. Besaran uang pensiun ini didasarkan pada lamanya masa jabatan seorang anggota DPR.

Sementara besaran gaji pokok anggota DPR juga bervariasi, dengan nilai minimal Rp 4,2 juta. Semakin lama dia menjabat, maka gaji pokok anggota dewan akan semakin meningkat.

Selain gaji pokok itu, anggota DPR selama ini juga mendapat sejumlah tunjangan yang nilainya melebihi gaji pokok. Rinciannya yakni tunjangan istri minimal Rp 420 ribu (10 persen dari gaji pokok), tunjangan anak (2 anak dan tiap anak dapat 2 persen dari gaji pokok) minimal Rp 168 ribu, uang sidang/paket Rp 2 juta, tunjangan jabatan Rp 9,7 juta, tunjangan beras (untuk 4 orang, masing-masing dapat 10 kilogram) Rp 198 ribu, dan tunjangan PPH Pasal 21 minimal Rp 1,729 juta.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Dana Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

    Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

    Nasional
    Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

    Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

    Nasional
    Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

    Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

    Nasional
    Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

    Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

    Nasional
    Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

    Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

    Nasional
    Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

    Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

    Nasional
    May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

    May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

    Nasional
    Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

    Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

    Nasional
    Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

    Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

    Nasional
    Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

    Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

    Nasional
    Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

    Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

    Nasional
    Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

    Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

    Nasional
    Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

    Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

    Nasional
    Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

    Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

    Nasional
    Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

    Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com