Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biarkan Dahlan, Presiden Lemahkan Pemerintah

Kompas.com - 08/01/2013, 22:27 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono seharusnya mengambil tindakan tegas terhadap langkah Menteri BUMN Dahlan Iskan yang mengendarai mobil listrik Tucuxi. Pasalnya, Dahlan dinilai sudah melanggar peraturan perundang-undangan.

"Kasus Pak Dahlan ujian betul bagi pemerintah," kata Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Pramono Anung di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/1/2013).

Pramono mengatakan, semakin sering Presiden membiarkan penyimpangan bawahannya, hal ini akan memperlemah pemerintahan. Tindakan itu akan menimbulkan ketidakpercayaan publik kepada pemerintah.

Pramono menambahkan, sebelumnya pimpinan DPR sudah meneruskan surat dari Komisi VII DPR perihal sikap Dahlan yang berkali-kali mangkir dalam rapat bersama Komisi VII. Rapat itu hendak membahas inefisiensi di tubuh PT PLN senilai Rp 37,6 triliun ketika dipimpin Dahlan.

Selain itu, Dahlan dinilai tidak berhati-hati dan tidak cermat dalam melontarkan pernyataan perihal dugaan pemerasan BUMN yang dilakukan anggota dewan. Badan Kehormatan lalu memutuskan agar pimpinan DPR juga menyurati Presiden.

Menurut Pramono, pimpinan DPR belum secara resmi menerima keputusan BK terkait masalah Dahlan. Jika nantinya surat resmi masuk, pimpinan DPR akan merapatkan untuk mengambil keputusan diteruskan ke Presiden atau tidak.

Seperti diberitakan, mobil listrik Tucuxi yang dikendarai Dahlan mengalami kecelakaan di Dusun Ngerong, Desa Dadi, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Sabtu (5/1/2013). Rencananya, mobil ini akan dibawa pulang Dahlan ke Magetan.

Belakangan diketahui mobil seharga miliaran rupiah itu menggunakan pelat nomor tidak resmi, yakni "DI 19", apalagi mobil itu ternyata belum memiliki sertifikat uji tipe.

Berdasarkan kesimpulan sementara kepolisian, Dahlan melanggar sejumlah pasal dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di antaranya Pasal 310 Ayat 1, Pasal 280 , dan Pasal 64 Ayat 1. Pasal 310 Ayat 1 terkait kelalaian yang menyebabkan kecelakaan dengan ancaman pidana penjara maksimal enam bulan dan/atau denda maksimal Rp 1 juta. Pasal 280 dan Pasal 64 Ayat 1 terkait pelanggaran aturan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dengan ancaman penjara maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Selengkapnya, ikuti di topik pilihan:
MOBIL LISTRIK DAHLAN ISKAN

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

    KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

    Nasional
    Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

    Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

    Nasional
    Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

    Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

    Nasional
    Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

    Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

    Nasional
    KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

    KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

    Nasional
    Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

    Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

    Nasional
    Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

    Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

    Nasional
    Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

    Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

    Nasional
    Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

    Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

    Nasional
    Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

    Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

    Nasional
    Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

    Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

    Nasional
    Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

    Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

    Nasional
    Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

    Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

    Nasional
    Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

    Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

    Nasional
    Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

    Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com