JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang 8/2011 tentang Pemilu DPR, DPRD, dan DPD kembali diuji di Mahkamah Konstitusi. Kali ini, warga negara Indonesia di luar negeri yang mengajukan uji materi.
WNI di luar negeri mempertanyakan suara mereka yang selalu masuk daerah pemilihan DKI II. Padahal, mereka berasal dari berbagai wilayah di Indonesia. Dimasukkannya suara mereka sebagai bagian warga dapil DKI II tidak jelas dasarnya.
Selain itu, warga tidak merasa wakil rakyat yang terpilih memerhatikan aspirasi dan permasalahan yang dihadapi WNI di luar negeri.
Gugatan diajukan 31 WNI yang tinggal di berbagai negara di luar negeri seperti Amerika Serikat, Taiwan, Saudi Arabia, Qatar, Australia, Belanda, dan Suriname.
Menurut Deputi Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Veri Junaidi, gugatan dilakukan untuk menguji pasal 22 ayat 5 UU 8/2011 beserta lampirannya. Pasal ini mendefinisikan dapil sebagai provinsi dan gabungan kabupaten/kota saja, padahal semestinya hak politik WNI di luar negeri diakui.
"Kami ingin turut membangun Indonesia meski dari luar negeri serta ikut menyelesaikan masalah WNI di luar negeri. Kalau sekarang, siapa yang mewakili kami di DPR saja tidak tahu," tutur salah seorang pemohon Ilhamsjah Manan seusai mendaftarkan gugatan di kantor MK, Jakarta, Jumat (14/12/2012).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.