Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Bogor Mengaku Pernah Ditemui Deddy dan Wafid

Kompas.com - 13/12/2012, 21:21 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Bogor Rachmat Yasin mengaku pernah ditemui Deddy Kusdinar dan Wafid Muharam terkait pembuatan rencana tapak (site plan) pusat pelatihan olahraga Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Deddy merupakan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang, sedangkan Wafid adalah mantan Sekretaris Kemenpora. Hal itu disampaikan Rachmat seusai diperiksa KPK sekitar enam jam sebagai saksi untuk penyidikan kasus Hambalang.

"Yang menghubungi saya Seskemenpora bersama stafnya, termasuk di antaranya Pak Deddy Kusdinar," kata Rachmat, di Gedung KPK, Kamis (13/12/2012).

Namun, Rachmat tidak menjelaskan lebih jauh tentang pertemuan dengan pihak Kemenpora itu. Sebelumnya, Rachmat mengaku hanya ingin dianggap pemerintah pusat kooperatif. Dia mengaku ingin membantu pemerintah pusat sebisa mungkin dalam menyukseskan proyek Hambalang. Lebih jauh Rachmat mengaku ditanya seputar kewenangannya selama pemeriksaan hari ini.

"Seperti misalnya penerbitan, penetapan lokasi, kemudian pengesahan site plan. Jadi saya memberikan kesaksian lebih pada fungsi sebagai administrasi daerah," katanya.

Proses penandantanganan site plan oleh Bupati Bogor ini diduga mengandung pelanggaran undang-undang sesuai dengan laporan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Laporan BPK itu menyebutkan, Bupati Bogor menandatangani rencana tapak (site plan) meski pun Kemenpora belum atau tidak melakukan studi Amdal terhadap proyek Hambalang sehingga diduga melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Bupati Bogor Nomor 30 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengesahan Master Plan, Site Plan, dan Peta Situasi.

Selain itu, Kepala Badan Perizinan Terpadu Kabupaten Bogor menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) meskipun Kemenpora belum melakukan studi Amdal terhadap proyek Hambalang sehingga diduga melanggar Perda Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung. Saat ditanya mengapa dirinya menyetujui site plan tanpa Amdal, Rachmat mengatakan bahwa yang dia izinkan adalah yang berkaitan dengan pembuatan layout.

"Bukan proses pembangunan, jadi enggak ada pelanggaran yang saya lakukan terhadap penerbitan site plan itu," katanya.

Rachmat juga mengatakan kalau persoalan site plan itu berbeda dengan Amdal. "Yang diminta bukan Amdal tapi dokumen Amdal. Itu berbeda. Amdal itu jadi keharusan pemrakarsa dari Kemenpora," tambahnya.

Dalam kasus Hambalang KPK menetapkan dua tersangka, yakni Menpora Andi Mallarangeng dan Deddy. Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain namun justru merugikan keuangan negara.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

    Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

    Nasional
    PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

    PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

    Nasional
    Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

    Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

    Nasional
    PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

    PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

    Nasional
    ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

    ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

    Nasional
    Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

    Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

    Nasional
    PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

    PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

    Nasional
    Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

    Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

    Nasional
    Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

    Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

    Nasional
    Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

    Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

    Nasional
    Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

    Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

    Nasional
    Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

    Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

    Nasional
    Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

    Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

    Nasional
    Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

    Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com