Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Akan Sita Harta Siti Fadilah

Kompas.com - 29/11/2012, 14:59 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi akan menjalankan penetapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang memerintahkan agar harta mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, senilai Rp 1,275 miliar disita. Majelis hakim menganggap uang Rp 1,275 miliar tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan anak buah Siti, Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan (sekarang Kementerian Kesehatan), Rustam Syarifuddin Pakaya.

”Kalau itu penetapan, itu harus dilaksanakan. Ini, kan, penetapan pengadilan, tentu jaksa yang bersangkutan harus melaksanakan penetapan hakim. Kita lihat tentu kalau penetapannya jelas, maka harus dilaksanakan,” kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain di Jakarta, Kamis (29/11/2012).

Dalam amar putusannya, majelis hakim memvonis Rustam bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat kesehatan (alkes 1) 2007 di Depkes. Hakim pun menjatuhkan hukuman empat tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan terhadap Rustam. Selain itu, hakim memutuskan agar Rustam membayar uang pengganti kerugian negara sekitar Rp 2,575 miliar.

Uang tersebut harus dibayarkan paling lambat sebulan setelah putusan majelis hakim berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta kekayaan Rustam akan disita dan dilelang sehingga memenuhi nilai uang pengganti atau Rustam dipenjara lagi selama dua tahun.

Selain menghukum Rustam, majelis hakim memutuskan untuk menyita uang hasil korupsi proyek alkes 1 yang mengalir ke sejumlah pihak, antara lain Siti, Els Mangundap senilai Rp 850 juta, Amir Syamsuddin sebesar Rp 100 juta, Yayasan Orbit melalui Meidiana Hutomo dan Gunadi Soekemi sebesar Rp 100 juta, Tengku Luckman Sinar senilai Rp 25 juta, PT Indofarma Global Medika sebesar Rp 1,7 miliar, serta PT Graha Isyama senilai Rp 15 miliar.

Mengenai indikasi keterlibatan Siti dalam kasus ini, Zulkarnain menjawab bahwa pihaknya akan melihat terlebih dahulu putusan majelis hakim. ”Dilihat isi penetapannya secara jelas dulu,” ujar Zulkarnain.

Sementara itu, Siti, saat bersaksi dalam persidangan Rustam, membantah menerima cek perjalanan senilai Rp 1,27 miliar tersebut. Dia bahkan mengaku tidak pernah dilapori oleh Rustam soal proyek pengadaan alkes 1 yang merugikan negara sekitar Rp 21,3 miliar itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Sangat Mungkin Partai yang Tak Berkeringat Dukung Prabowo-Gibran Dapat Jatah Menteri

Pengamat: Sangat Mungkin Partai yang Tak Berkeringat Dukung Prabowo-Gibran Dapat Jatah Menteri

Nasional
PDI-P Sebut Ahok Siap Maju Pilgub Sumut, Jadi Penantang Bobby

PDI-P Sebut Ahok Siap Maju Pilgub Sumut, Jadi Penantang Bobby

Nasional
Pernyataan Megawati soal Tak Ada Koalisi dan Oposisi Sinyal agar Presiden Tidak Takut Parlemen

Pernyataan Megawati soal Tak Ada Koalisi dan Oposisi Sinyal agar Presiden Tidak Takut Parlemen

Nasional
PDI-P Akui Sulit Cari Ganti Megawati dalam Waktu Dekat

PDI-P Akui Sulit Cari Ganti Megawati dalam Waktu Dekat

Nasional
PDI-P Bentuk Tim Pemenangan Pilkada Nasional, Dipimpin Adian Napitupulu

PDI-P Bentuk Tim Pemenangan Pilkada Nasional, Dipimpin Adian Napitupulu

Nasional
Sebut Pilpres Telah Usai, PDI-P Siap Gandeng Semua Partai di Pilkada

Sebut Pilpres Telah Usai, PDI-P Siap Gandeng Semua Partai di Pilkada

Nasional
Polri Diminta Jelaskan soal Isu Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus

Polri Diminta Jelaskan soal Isu Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus

Nasional
Sudirman Said Harap Pilkada Jakarta 2024 Tak Lagi Timbulkan Polarisasi

Sudirman Said Harap Pilkada Jakarta 2024 Tak Lagi Timbulkan Polarisasi

Nasional
Megawati Bakal Beri Pengarahan di Hari Kedua Rakernas V PDI-P

Megawati Bakal Beri Pengarahan di Hari Kedua Rakernas V PDI-P

Nasional
Jemaah Haji Asal Padang Meninggal, Jatuh Saat Tawaf Putaran Ketujuh

Jemaah Haji Asal Padang Meninggal, Jatuh Saat Tawaf Putaran Ketujuh

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Bentuk Kementerian Khusus Mengurus Program Makan Bergizi Gratis

Prabowo Pertimbangkan Bentuk Kementerian Khusus Mengurus Program Makan Bergizi Gratis

Nasional
Densus 88 Kuntit JAM Pidsus, Hari-hari Penuh Tanya

Densus 88 Kuntit JAM Pidsus, Hari-hari Penuh Tanya

Nasional
Cegah Dehindrasi, Jemaah Haji Indonesia Diimbau Terbiasa Minum Oralit

Cegah Dehindrasi, Jemaah Haji Indonesia Diimbau Terbiasa Minum Oralit

Nasional
Tema Hari Lansia Nasional 2024 dan Sejarahnya

Tema Hari Lansia Nasional 2024 dan Sejarahnya

Nasional
Poin-poin Pidato Megawati di Rakernas PDI-P, Bicara Kecurangan Pemilu sampai Kritik Revisi UU MK

Poin-poin Pidato Megawati di Rakernas PDI-P, Bicara Kecurangan Pemilu sampai Kritik Revisi UU MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com