Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Siti Fadillah Masih Bolak-Balik Polri-Kejaksaan

Kompas.com - 20/11/2012, 18:17 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung mengaku, berkas kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan tahun 2005 dengan tersangka mantan Menteri Kesehatan RI, Siti Fadillah Supari, hingga saat ini belum dinyatakan lengkap (P19). Kejaksaan sudah lima kali meminta penyidik Polri untuk melengkapi berkas tersebut.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Andhi Nirwanto mengatakan, jika berkas dinyatakan lengkap, maka akan langsung naik ke tahap penuntutan. "Masih belum lengkap. Kalau sudah bolak-balik, itu nanti sudah langsung ke penuntutan," ujar Andhi seusai Rapat Kerja Kejaksaan RI di Hotel Yasmin, Cianjur, Jawa Barat, Selasa (20/11/2012).

Andhi enggan mengungkap petunjuk apa yang diberikan pada penyidiik Polri. "Petunjuk yang pasti kelengkapan berkaslah," ujar Andhi.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar mengaku, penyidik Polri sudah maksimal untuk melengkapi berkas dengan petunjuk yang diberikan Kejagung. "Dilengkapi, balik lagi. Kirim lagi, balik lagi. Berkasnya memang bolak-balik karena kondisi seperti itu, ya, penyidik berupaya semaksimal mungkin (melengkapi)," ujar Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Boy tak dapat menjelaskan lebih rinci perihal petunjuk Kejaksaan yang harus dilengkapi penyidik Polri. Sebelumnya, menurut Boy, berkas dinyatakan belum lengkap karena kurangnya bukti materiil. "Kita tidak bisa jelaskan, tapi kondisinya dalam upaya melengkapi pemeriksaan. Yang sudah ada biasanya, penambahan pemeriksaan atau penambahan pertanyaan kepada orang tertentu. Itu bisa seperti itu," ujar Boy.

Berkas perkara Siti diterima tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung pada 26 April 2012. Setelah itu, berkas perkara yang dilengkapi penyidik Bareskrim Polri dinyatakan belum lengkap oleh JPU. Berdasarkan KUHAP, penyidik Polri memiliki waktu 14 hari untuk melengkapi berkas dan melimpahkannya kembali ke Kejagung. Siti pun berbulan-bulan menyandang status tersangka sejak ditetapkan pada 28 Maret 2012 lalu.

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Sutarman mengaku tidak akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus tersebut. Sutarman menambahka,n kasus tersebut dimungkinkan untuk P22 atau dilakukan pemeriksaan kembali.

Siti dituduh turut serta dalam kasus itu karena menyalahgunakan wewenangnya dalam metode penunjukan langsung perusahaan rekanan untuk proyek pengadaan alat kesehatan buffer stock senilai lebih dari Rp 15 miliar untuk kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005 di Depkes. Kerugian negara akibat kasus ini diduga mencapai Rp 6.148.638.000. Penyidik mengenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi serta Pasal 56 KUHP terhadap Siti Fadillah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kasus 'Ilegal Fishing' 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

    Kasus "Ilegal Fishing" 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

    Nasional
    Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

    Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

    Nasional
    Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

    Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

    Nasional
    Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

    Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

    Nasional
    BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

    BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

    Nasional
    Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

    Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

    Nasional
    Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

    Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

    Nasional
    PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

    PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

    Nasional
    Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

    Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

    Nasional
    Polri Tangkap 3 Tersangka 'Ilegal Fishing' Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

    Polri Tangkap 3 Tersangka "Ilegal Fishing" Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

    Nasional
    PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

    PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

    Nasional
    Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

    Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

    Nasional
    DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

    DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

    Nasional
    Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

    Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

    Nasional
    Prabowo Nilai Gaya Militeristik Tak Relevan Lagi, PDI-P: Apa Mudah Seseorang Berubah Karakter?

    Prabowo Nilai Gaya Militeristik Tak Relevan Lagi, PDI-P: Apa Mudah Seseorang Berubah Karakter?

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com